JATIMTIMES - Komisi B DPRD Kota Surabaya yang membidangi perizinan mendesak kepada Pemerintah kota (Pemkot) untuk segera melakukan penertiban kepada Rumah Hiburan Umum (RHU). Salah satunya, Blackhole KTV yang berada di landmark mall Jalan Mayjend Yono Koeswoyo Surabaya Barat.
Ini karena diduga belum terpenuhinya syarat-syarat perizinan dasar dari rumah karaoke tersebut. Yang mana terungkap saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi B pekan lalu.
Baca Juga : Lagi, Kebakaran Hutan Landa Lahan Perhutani di Kota Batu
"Ternyata masih ada syarat perizinan dasar yang belum dipenuhi oleh RHU ini. Salah satunya tadi diungkap dalam rapat yakni Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno.
Anas menjelaskan bahwa dalam IMB yang dimiliki oleh pengelola adalah peruntukannya untuk apartemen dan hotel.
Oleh karena itu sambung Anas, pihaknya mendesak agar pihak pengelola untuk menghentikan kegiatannya dan melengkapi administrasi perizinan terlebih dahulu.
"Untuk sementara kami meminta agar pihal pengelola menghentikan dulu sementara aktivitasnya dan segera melengkapi administrasi perizinannya. Perizinan di kota Surabaya ini sudah mudah, maka tolong dilengkapi dahulu," sambungnya.
Selain itu, Anas juga meminta Pemkot untuk lebih intens dalam pengawasan perizinan di kota Surabaya agar hal-hal dasar seperti ini tidak sering terjadi.
Baca Juga : Polisi Selidiki Kecelakaan Maut Truk Angkut 30 Wisatawan Menuju Pantai Malang, Begini Hasilnya
"Berdasarkan temuan komisi B selama selalu lemah dalam pengawasan perizinan," tegas Anas.
Sementara itu, pihak pengelola Blackhole KTV mengaku keberatan jika harus menghentikan aktivitasnya lantaran berkaitan dengan masalah para pekerja.
"Kami keberatan jika harus menghentikan aktivitas kami karena, ada pekerja yang akan kehilangan pekerjaan," kata legal corporate BlackHole, Sudirman Sidabuke dalam keterangan tertulisnya.