JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menghadirkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka sosialisasi tentang kampanye PKPU Nomor 15 tahun 2023 serta evaluasi badan Ad Hoc tahap 1, di lantai 2 ruang pertemuan KPU.
Komisioner KPU Tuban Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Zakiyah Munawaroh mengatakan, selain sosialisasi KPU juga melaksanakan evaluasi kinerja PPK hingga saat ini.
Baca Juga : Kembali Viral, Ustad Adi Hidayat: Orang yang Tak Dukung Anies Adalah "Jin"
"Evaluasi kinerja ini meliputi apa yang kurang dan apa yang harus dibenahi," ujar komisioner perempuan asal Kecamatan Rengel itu.
Perihal persiapan tahapan kampanye pemilu 2024, ia menjelaskan, berdasar regulasi PKPU nomor 15 tahun 2023 tahapan kampanye dijadwalkan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. KPU jajaran akan berkoordinasi dengan stakeholder di setiap tingkatan untuk menentukan zonasi atau titik lokasi penempatan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Kita meminta PPK dan PPS berkoordinasi dengan stakeholder yakni Forkopimcam maupun pemdes guna menentukan penempatan APK," terangnya.
Zakiyah berharap, kampanye dapat berjalan damai, aman sesuai harapan bersama dan tingkat partisipasi pemilih pada pemilu 2024 meningkat. "Setidaknya sama dengan pemilu 2019 yakni 81,02 persen," harapnya.
Terpisah, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tuban, Nur Hakim mengatakan, tahapan pada 4 sampai 18 Oktober adalah masa pencermatan dan verifikasi faktual daftar calon Sementara (DCS).
Dia mengaku terdapat empat partai politik (parpol) peserta pemilu di Tuban yang mengajukan pergantian calon anggota legislatif (caleg) yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Sementara partai peserta pemilu lainnya tidak terdapat perubahan daftar bacaleg," ujar Nur Hakim.
Baca Juga : Terbang ke Jakarta, Pj Wali Kota Batu Paparkan Progres Sampah ke Menteri LHK
Rinciannya, Partai PPP mengganti 1 caleg, PKS 3 caleg, PAN mengganti 1 caleg, dan PKB mengganti sebanyak 8 caleg. "Sehingga total ada 13 orang bacaleg yang diganti," imbuhnya
Selanjutnya, kata Nur Hakim, berkas pergantian bacaleg akan diverifikasi administrasi untuk memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai dasar penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) di tanggal 3 November 2023 mendatang.
Setelah tahapan pencermatan dan penggantian DCS ini, lanjut Hakim, ke depan tidak ada lagi kesempatan bagi parpol untuk mengganti kembali daftar bacaleg ketika ditetapkan menjadi DCT.
"Apabila berkas bacaleg pengganti tidak lolos verifikasi administrasi, secara regulasi akan langsung TMS dan tidak ada perbaikan ulang,"tutupnya.