JATIMTIMES - Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda PAPBD) Kabupaten Situbondo akhirnya disetujui dan disahkan oleh DPRD dalam rapat paripurna. Meski demikian persetujuan Ranperda PAPBD menjadi Perda PAPBD 2023 Definitif tersebut sempat diwarnai scorsing selama 4 jam hingga larut malam, Sabtu (30/9/2023).
Penundaan selama empat jam tersebut terjadi karena ada beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh badan anggaran (Banggar) harus diselesaikan secara transparan dan jelas terlebih dahulu sebelum ranperda PAPBD 2023 ditandatangani oleh wakil bupati dan pimpinan DPRD Situbondo.
Baca Juga : Meski Ada Larangan Jualan, TikTok Tetap Tertinggi Diakses 1.874 Menit Pengguna
Penundaan terjadi berdasarkan interupsi dari salah satu Anggota Fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera (GIS) Ika Samsiana. Dirinya mengatakan, harus ada kejelasan dan kesamaan dari dokumen yang disampaikan dengan dokumen yang disetujui nantinya, terutama dalam menjawab rekomendasi Banggar yang dibacakan oleh wakil ketua DPRD dari fraksi Partai Gerindra Djaenur Ridoh.
"Kenyataannya setelah ditunda 4 jam tetap saja 8 rekomendasi yang disampaikan tidak ada satupun yang disetujui eksekutif dan dijanjikan realisasi pada tahun anggaran 2024," ungkapnya.
Sementara itu, selaku anggota Banggar, Tolak Atin mengatakan, hal ini memang menjadi konsen DPRD Situbondo. Karena setiap ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Banggar maupun hasil pembahasan dari komisi-komisi DPRD, tidak pernah dilaksanakan oleh eksekutif. Jangankan dilaksanakan dibaca pun tidak.
"Makanya tadi dalam memberikan pandangan akhir, Fraksi PKB terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh masing masing Fraksi dan Badan Anggaran itu untuk dipastikan terlebih dahulu sebelum ditandatangani oleh Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD," imbuh politisi PKB itu.
Lebih jauh Tolak juga menjelaskan, rekomendasi yang telah disampaikan banggar ini mengikat kepada DPRD selaku pemberi rekomendasi. Ketika rekomendasi tersebut dilaksanakan dan bermasalah dengan hukum, maka pelaksana dari rekomendasi itu akan menuntut. Sebaliknya ketika rekomendasi itu tidak dijalankan itu juga mengikat.
Baca Juga : Update, Harga BBM Non Subsidi Naik Per-1 Oktober 2023
Kata Tolak Atin, dari fakta-fakta dan kejadian sebelumnya, ini menjadi konsen DPRD Situbondo bagaimana rekomendasi yang sudah dikeluarkan dari hasil pembahasan sebelum PAPBD atau APBD disetujui, maka setiap rekomendasi wajib hukumnya untuk dipastikan dilaksanakan oleh eksekutif terlebih dahulu.
"Rekomendasi yang disampaikan Banggar terkait tambahan anggaran agar dimasukkan di PAPBD 2023. Tadi sempat terjadi perdebatan yang sangat alot hal ini terbukti mediasi yang dilakukan mulai siang hari sampai menjelang magrib baru selesai mengambil kesepakatan. Tetapi rekomendasi yang disampaikan oleh banggar ini masih belum ada kesanggupan dari pemerintah daerah untuk dimasukkan di PAPBD 2023,"jelasnya.
Menurutnya, hasil kesepakatan akan dituangkan dalam berita acara untuk bisa dilaksanakan di tahun anggaran 2024. "Tetapi dari rekomendasi yang disampaikan tadi ada kesanggupan dan kesepakatan bersama antara banggar dan TAPD untuk dilaksanakan di tahun anggaran 2024," imbuhnya.