free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPU SDA Kabupaten Malang Dorong HIPPA Miliki Legalitas Hukum

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

30 - Sep - 2023, 03:11

Placeholder
Narasumber dari Universitas Panca Marga Probolinggo Mustakim saat melakukan sosialisasi kepada HIPPA di Pendapa Kecamatan Wajak, Selasa (19/9/2023). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Kabupaten Malang mendorong seluruh Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) di Kabupaten Malang agar memiliki legalitas hukum yang jelas. 

Sub Koordinator Teknik Pengairan Ahli Muda Dinas PU SDA Kabupaten Malang Inda Kurniahidayati menyampaikan, bahwa di tahun 2023 pihaknya memiliki program untuk pengurusan legalitas hukum berdasarkan akta notaris secara gratis. 

"Tahun ini ada program pengurusan akta notaris gratis, itu saja masih ada yang tidak segera membentuk pengurusnya," ungkap Indah beberapa waktu lalu. 

Baca Juga : Dinkes Kabupaten Malang Siagakan 43 Ambulans Gratis, Miliki Fasilitas Layak UGD Berjalan

Menurutnya, legalitas hukum yang jelas berdasarkan akta notaris merupakan sesuatu dasar hukum yang wajib dimiliki HIPPA. Apalagi HIPPA yang masih baru terbentuk, diimbau agar terlebih dahulu mengurus legalitas hukum berdasarkan akta notaris. 

Indah mengatakan, padahal di program pengurusan akta notaris secara gratis dari Dinas PUSDA Kabupaten Malang hanya butuh draf Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta fotokopi masing-masing pengurus HIPPA. 

"Syaratnya AD/ART HIPPA dan fotokopi pengurus. Kita nggak menaruh upah lagi dari situ, monggo gratis," kata Indah. 

Hal ini terus ditekankan oleh Dinas PUSDA Kabupaten Malang agar masing-masing HIPPA di Kabupaten Malang dapat beraktivitas secara aman, nyaman dan lancar dengan adanya legalitas hukum yang dimiliki. 

Terlebih lagi, dengan legalitas hukum yang dimiliki, HIPPA akan semakin mudah untuk mengembangkan unit usaha. Menjadi suatu perusahaan atau korporasi merupakan peluang yang sangat terbuka lebar bagi HIPPA. 

Baca Juga : DPKPCK Kabupaten Malang Kembangkan Investasi Industri hingga Perumahan di Pakisaji

Salah satu unit usaha yang dapat dijalankan oleh jajaran pengurus HIPPA ke depan dapat memanfaatkan peluang membuka unit usaha mesin selep padi menjadi beras.  "Hal itu sangat memungkinkan, tapi butuh keseriusan masing-masing pengurus HIPPA," tandas Indah.

Sebagai informasi, hingga September 2023 ini, di Kabupaten Malang terdapat 344 HIPPA yang terdaftar. Namun, hanya 10 persen di antaranya yang masuk dalam kategori HIPPA aktif. 


Topik

Pemerintahan dpu sda kabupaten malang hippa kabupaten malang legalitas hippa pemkab malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana