JATIMTIMES. Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Pamekasan mengungkap pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Banglades.
Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Pamekasan Agus Surono saat melakukan konferensi pers di Ruang Media Center Imigrasi Klas II Non TPI Pamekasan, Jum’at 29/9/2023).
Baca Juga : Syahrul Yasin Limpo Tersangka? KPK Temukan Puluhan Miliar Rupiah di Kediaman Mentan
Menurutnya, diketahui bahwa adanya pemalsuan dokumen kependudukan sewaktu MAH hendak membuat paspor dengan data warga negara Indonesia (WNI) ke kantor Imigrasi Klas II Non TPI Pamekasan.
Saat mengajukan pembuatan paspor, MAH menggunakan dokumen kependudukan yang beralamat di Jalan Bahagia Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
“Kecurigaan muncul ketika proses wawancara, petugas kesulitan berkomunikasi dengan yang bersangkutan dalam menggunakan Bahasa Indonesia,” kata Agus Surono.
Istri MAH menyampaikan bahwa suaminya yang merupakan warga negara Banglades menderita gangguan pendengaran, namun petugas melihat MAH dapat memahami ketika instrinya berbicara dengan bahasa Inggris meskipun menjawab dengan bahasa isyarat.
Karena curiga, keduanya MAH dan istrinya CF dibawa ke Seksi Inteldakim Keimigrasian guna pemeriksaan lebih lanjut, selama menjalani proses pemeriksaan, diketahui MAH dapat mendengar dan berbicara menggunakan Bahasa Inggris secara jelas.
“Yang bersangkutan hanya berpura-pura menderita gangguan pendengaran untuk mengelabui petugas Imigrasi,” ungkapnya.
MAH meninggalkan Banglades pada pada tanggal 30 Maret 2023 menuju Malaysia untuk bekerja di Hotel Ritz Carlton Kuala Lumpur sebagai Butler Servise.
Ketika di Malaysia, yang bersangkutan membayar biaya sebanyak RM 2000 kepada seseorang warga Indonesia yang tidak dikenal untuk mendapatkan KTP Indonesia sebagai dokumen dalam melaksanakan pernikahan dengan istrinya yang berdomisili di Sampang.
Baca Juga : Hasil Penyelidikan: Korsleting Sebabkan Kebakaran Gudang di Singosari, Kerugian Rp 200 Juta
“MAH datang ke Indonesia tanpa melewati tempat pemeriksaan Imigrasi menggunakan boat penyeberangan dari Malaysia menuju Medan dan menggunakan bis menuju Sampang,” jelasnya.
Agus menyebut, Imigrasi Pamekasan mengamankan dokumen kependudukan Indonesia yang dimiliki WNA Banglades berupa, KK, KTP, Akte Kelahiran dan Buku Nikah yang semuanya dikeluarkan oleh Pemkab Sampang.
“Adapun dokumennya sebagai berikut, KTP dengan NIK 3215031610960006, KK dengan nomor 3527031205230004, Akta Kelahiran dengan nomor 3215-LT-27032023-0152, dan Akta Nikah dengan nomor 3527/03108/2023/018,” paparnya.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut dan bukti yang kami miliki, MAH diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan selanjutnya dilakukan proses pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan.
Diketahui, MAH, bertempat tanggal lahir di Cumilla Banglades, 16 Oktober 1996, telah mempunyai paspor dengan Nomor Paspor EH0462602, dengan masa berlaku paspor 12 Januari 2012 – 11 Januari 2026.