JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, di Kompleks Widya Chandra V, Jakarta Selatan. Dalam proses penggeledahan itu, KPK menyita beberapa barang bukti kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Dari informasi yang kami peroleh ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Detikcom, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga : Sudah Ada 528 Pendaftar, Penerimaan PPPK Kota Malang Ditutup 6 Oktober
"Puluhan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan dimaksud," imbuh keterangan Ali.
Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain. Seperti alat penghitung uang, beberapa dokumen, catatan keuangan dan juga aset bernilai ekonomis, serta dokumen lainnya yang terkait dengan kasus korupsi di Kementan.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan 12 senjata api (senpi) saat proses penggeledahan. Pihak KPK pun mengaku telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menganalisis barang bukti yang sudah ditemukan secara keseluruhan.
Menurut Ali, KPK saat ini juga telah menaikkan kasus korupsi Kementan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Pasalnya, KPK menilai pihaknya telah menemukan alat bukti permulaan untuk naik ke proses penyidikan.
"Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan, berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," kata Ali.
Baca Juga : Kasus Kopi Sianida Viral Lagi, Warganet Soroti Sosok Jessica yang 'Dibungkam'
Meski belum mengumumkan secara resmi, namun pihak KPK mengklaim sudah menetapkan tersangka dari korupsi di Kementan.
"Ketika naik proses penyidik, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup," tandasnya.
Sebagai informasi, penggeledahan di rumah dinas Syahrul Limpo yang kemudian dilanjutkan di Kantor Kementan terjadi sejak Kamis (28/9) pukul 16.30 WIb hingga siang ini sekitar pukul 12.00 WIB. 20 jam penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK.