free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dapat Gaji Dobel, Apdesi Desak 43 Sekdes PNS di Tulungagung Segera Ditarik

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Sep - 2023, 05:01

Placeholder
Para pengurus Apdesi saat berada di BKPSDM Kabupaten Tulungagung (Foto : Istimewa for Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tulungagung, kecewa dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM). Pasalnya, BKPSDM Kabupaten Tulungagung, sengaja mempertahankan Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus ASN tetap bekerja di desa.

Saat ini, menurut ketua Apdesi Kabupaten Tulungagung, Anang Mustofa, ada 43 ASN yang bekerja sebagai Sekdes dan mempunyai sumber pendapatan ganda. 

Baca Juga : Meriahkan Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Tulungagung Beri Reward Personel Berprestasi

"Mereka para ASN ini masih mendapat bengkok dari masing-masing Desa, padahal mereka sudah digaji oleh negara," kata Anang, Senin (18/9/2023).

Iapun menegaskan, yang berhak mendapatkan bengkok hanya Kades dan perangkat desa.

Perangkat Desa ini unsurnya staf, kesekretariatan, unsur kewilayan dan tekhnis sebagaimana diatur dalam UU Desa.

"PNS bukan perangkat desa, mereka diangkat bukan oleh kepala desa," imbuhnya.

Selain itu, jika Perangkat Desa melanggar, seharusnya kepala desa dapat mengambil tindakan. Namun, karena PNS yang menjadi sekdes diangkat oleh bupati, maka Pemdes tidak dapat berbuat apapun kecuali hanya mengembalikan ke pemerintah kabupaten.

"Kita sudah mengkaji dengan banyak pakar dibidang ini, namun rupanya diduga ada kepentingan lain mengapa PNS ini dipertahankan menjadi sekdes," ungkap Kepala Desa Kendalbulur ini.

Hasil audiensi yang direkam oleh Apdesi ini, kemudian diputar kembali untuk didengarkan ke awak media. Masing-masing pihak bersikukuh dengan pendapatnya.

Baca Juga : Peduli Sejarah, Wawali Kota Blitar Ingin Selamatkan Rumah Bersejarah Pahlawan Peta Shodanco Supriyadi

Apdesi menganggap Pemkab Tulungagung harus segera menarik Sekdes ini secepatnya. Namun, Kepala BKPSDM Soeroto tetap meminta penarikan harus didasari surat permohonan dari kepala desa.

"Semua Sekdes berstatus PNS atau ASN ini harus ditarik paling lambat Januari tahun 2025, itu batas akhir. Tapi di Tulungagung, masih terus dipertahankan," ujarnya.

Apdesi Kabupaten Tulungagung berharap kekurangan ASN yang terjadi dilingkup Pemkab dapat diatasi salaeh satunya dengan menarik Sekdes ini ke Kecamatan atau kantor lain sesuai bidangnya.




 


Topik

Pemerintahan Sekdes pemkab tulungagung tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni