JATIMTIMES - Polres Malang meringkus pelaku pencurian yang beraksi di salah satu sekolah, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur tiga unit laptop.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menuturkan beberapa perangkat elektronik yang berhasil dibawa kabur pelaku tersebut, dia peroleh ketika beraksi di sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sabilillah, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Komunitas Malu Dong Ajak Jaga Lingkungan dengan Tak Buang Sampah Sembarangan di Pantai
"Pelaku diamankan tim gabungan dari Reserse Polres Malang dan Polsek Wajak kemarin (Sabtu, 16/9/2023)," ungkap Taufik saat dikonfirmasi, Minggu (17/9/2023).
Pelaku yang baru saja diamankan polisi tersebut berinisial WP. Pemuda 19 tahun itu merupakan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan pihak sekolah pada 13 September 2023 lalu. Dalam laporannya, pihak sekolah menyebutkan ada tiga unit laptop dinas yang telah hilang karena diduga dicuri.
"Laptop yang dilaporkan hilang berada di ruang penyimpanan barang yang ada di sekolah tersebut," jelasnya.
Anggota kepolisian yang mendapat laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Sabtu (16/9/2023).
"Pelaku kami tangkap ketika berada di wilayah Kecamatan Wajak," imbuh anggota Polri dengan pangkat dua balok ini.
Baca Juga : Prestasi Meroket, Kota Batu Rebut 22 Emas di Porprov Jatim 2023
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah menjual barang hasil curian kepada seorang penadah. Saat ini polisi sedang mengembangkan kasusnya guna memburu keberadaan penadah barang hasil curian dari tersangka WP.
"Terkait penadah hasil curian telah kami ketahui identitasnya, saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Terhadap tersangka WP kini telah ditahan di Polsek Wajak. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Yakni tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Sedangkan ancamannya adalah kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
"Sebelum beraksi di sekolah, tersangka juga mengaku telah melancarkan beberapa kali aksi pencurian di rumah warga. Kasusnya sedang kami kembangkan," tukasnya.