free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bobol Sekolah MI, Pelaku Pencurian Laptop Ditangkap Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Sep - 2023, 23:17

Placeholder
Tersangka WP sesaat setelah diamankan polisi karena kasus pencurian yang terjadi di sebuah sekolah MI, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang meringkus pelaku pencurian yang beraksi di salah satu sekolah, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur tiga unit laptop.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menuturkan beberapa perangkat elektronik yang berhasil dibawa kabur pelaku tersebut, dia peroleh ketika beraksi di sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sabilillah, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Komunitas Malu Dong Ajak Jaga Lingkungan dengan Tak Buang Sampah Sembarangan di Pantai

"Pelaku diamankan tim gabungan dari Reserse Polres Malang dan Polsek Wajak kemarin (Sabtu, 16/9/2023)," ungkap Taufik saat dikonfirmasi, Minggu (17/9/2023).

Pelaku yang baru saja diamankan polisi tersebut berinisial WP. Pemuda 19 tahun itu merupakan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan pihak sekolah pada 13 September 2023 lalu. Dalam laporannya, pihak sekolah menyebutkan ada tiga unit laptop dinas yang telah hilang karena diduga dicuri.

"Laptop yang dilaporkan hilang berada di ruang penyimpanan barang yang ada di sekolah tersebut," jelasnya.

Anggota kepolisian yang mendapat laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Sabtu (16/9/2023).

"Pelaku kami tangkap ketika berada di wilayah Kecamatan Wajak," imbuh anggota Polri dengan pangkat dua balok ini.

Baca Juga : Prestasi Meroket, Kota Batu Rebut 22 Emas di Porprov Jatim 2023

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah menjual barang hasil curian kepada seorang penadah. Saat ini polisi sedang mengembangkan kasusnya guna memburu keberadaan penadah barang hasil curian dari tersangka WP.

"Terkait penadah hasil curian telah kami ketahui identitasnya, saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Terhadap tersangka WP kini telah ditahan di Polsek Wajak. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Yakni tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Sedangkan ancamannya adalah kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

"Sebelum beraksi di sekolah, tersangka juga mengaku telah melancarkan beberapa kali aksi pencurian di rumah warga. Kasusnya sedang kami kembangkan," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencurian pencurian sekolah Wajak kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni