JATIMTIMES - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku kejahatan penipuan dengan berkedok sebagai pegawai koperasi.
Pelaku mengaku sebagai koperasi dengan dalih dapat membantu meminjamkan uang di koperasi dengan bunga ringan.
Baca Juga : Kepala Biro Media Online di Jombang Dibunuh Tetangga, Kepala Ditembak dan Dipalu
Ipda Medianto memimpin Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung pada Selasa 12 September 2023 saat melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial S, pria 41 tahun warga Kelurahan Dayu, Kecamatan Nglegok, Kota Blitar.
Pria berinisial S tersebut diamankan dalam kasus penipuan atau penggelapan uang. Pelaku dilaporkan oleh korban yang merupakan warga Pojok, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.
Kasihumas Polres Iptu Mujiatno menjelaskan pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut dengan cara pelaku membawa surat permohonan kredit atau pinjaman. Namun, surat permohonan tersebut berasal dari koperasi fiktif yang ditujukan kepada korban.
“Pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 pelaku yang berpenampilan pegawai koperasi menawarkan pinjaman dari koperasi kepada korbannya dengan bunga ringan," kata Mujiatno.
"Namun membayar syarat sejumlah uang untuk membuka tabungan bisa mencairkan pinjaman yang akan diajukan oleh korban ke salah satu koperasi yang ternyata fiktif,” sambung dia.
Berdasarkan keterangan tersangka, syarat bagi korban adalah harus membuka tabungan minimal 5 juta rupiah untuk mendapatkan pinjaman 50 juta rupiah.
Baca Juga : Cek Sertifikat Tanah Pakai Aplikasi Sentuh Tanahku, Begini Caranya
Selang beberapa minggu, korban mulai curiga lantaran tak ada kejelasan. Dia pun akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib. “Merasa tertipu dan uangnya hilang, korban akhirnya melaporkan apa yang dialaminya,” ujar Mujiatno.
Usai menerima laporan, Satreskrim Tulungagung langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya dapat diamankan Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung.
Pelaku diamankan pada Selasa 12 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB dengan barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUH pidana. Pengakuan tersangka, korban sudah lebih dari satu orang.
Iptu Mujiatno berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dan jangan mudah tergiur dengan kejadian serupa. "Lebih baik di telusuri dahulu atau mendatangi tempat tempat peminjaman uang yang resmi,” pungkasnya.