JATIMTIMES - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut menjadi salah satu inovasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan beragam informasi seputar pertanahan.
Salah satu manfaat dari aplikasi tersebut adalah untuk mengecek sertifikat tanah. Termasuk bisa mengecek lokasi suatu bidang tanah dari data sertifikatnya.
Baca Juga : PAW Komisioner KPU Kota Batu, Calon Pengganti Pilih Pegawai Pemkot Batu
"Prosedur cek sertifikat bisa melalui aplikasi Sentuh Tanahku di menu lokasi bidang," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, dikutip Kompascom, Kamis (14/9/2023).
Lebih lanjut Yulia menjelaskan jika sertifikat sudah tervalidasi di Kementerian ATR/BPN, maka informasi lokasi bidang tanahnya akan muncul pada aplikasi tersebut. Lalu bagaimana cara mengecek sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku? Berikut ini cara pengecekannya:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di PlayStore;
- Klik "Lokasi bidang";
- Isikan beberapa data meliputi: Jenis hak, Kantor Pertanahan, dan Desa/Kelurahan;
- Selanjutnya isikan kode captcha yang muncul;
- Klik "Cari bidang tanah".
Usai diklik, maka akan tampil informasi yang menunjukkan lokasi bidang tanah dari sertifikat yang terdaftar.
Tak hanya bisa mengecek lokasi sertifikat tanah, melalui aplikasi ini, pengguna juga bisa memanfaatkan fitur antrian online. Jadi sebelum datang ke kantor ATR/BPN, masyarakat bisa mendaftar antrean menggunakan fitur antrean online.
Dengan begitu harapannya, antrean di kantor akan berkurang. Serta bisa mempercepat proses pelayanan.
Berikut ini beberapa manfaat aplikasi Sentuh Tanahku dilansir dari laman Kemenkeu:
1. - Info berkas
Baca Juga : Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Perpanjangan STNK secara Online
Dalam aplikasi tersebut, bisa menampilkan informasi daftar perkembangan pengurusan berkas, rincian informasi berkas, dan informasi berkas tertentu.
2. - Info sertifikat
Aplikasi Sentuh Tanahku juga akan menampilkan informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat. Jika sertifikat fisik belum tersedia pada daftar kepemilikan, pengguna dapat melaporkan informasi sertifikat yang belum tersedia tersebut. Selain itu, bisa juga mengetahui daftar anggunan dari sertifikat tersebut.
3. Lokasi bidang tanah
Dalam aplikasi ini, masyarakat juga bisa mengetahui lokasi bidang tanah. Jadi pengguna bisa memilih wilayah administrasi dari suatu bidang tanah, kemudian masukkan jenis hak dan nomornya. Dengan menyentuh tombol proses, lokasi bidang tanah dimaksud akan ditunjukkan pada peta yang bersifat interaktif.
4. Plot bidang tanah
Selain itu, aplikasi ini juga bisa memudahkan developer yang hendak melakukan plotting bidang. Jadi pengguna harus memasukkan nomor sertifikat yang akan di-plotting. Selanjutnya pengguna harus menggambar bidang tanah tersebut di peta sesuai dengan bentuk dan lokasinya.
5. Info layanan
Tentu saja aplikasi ini memudahkan pengguna mengetahui berbagai informasi. Seperti, syarat, biaya, jangka waktu penyelesaian, serta simulasi biaya pengurusan sertifikat tanah.
Demikian beberapa informasi soal aplikasi Sentuh Tanahku milik ATR/BPN. Semoga bermanfaat.