JATIMTIMES - Pemkot Batu bersama DPRD Kota Batu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Batu. Raperda ini disepakati karena bagian penting dalam era globalisasi.
Hal tersebut sepakati dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batu, di Rupatama Kantor DPRD Kota Batu, Rabu (6/9/2023). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, dan Ketua DPRD Batu Asmadi.
Baca Juga : Tim Gabungan Berhasil Padamkan 36 Titik Koordinat Api Gunung Arjuno Wilayah Kota Batu
Aries menjelaskan, pentingnya penyelenggaraan kearsipan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu. Hal ini mencakup tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan kearsipan di daerah agar efektif dan efisien.
“Dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi, kecepatan, dan akuntabilitas dalam pelayanan pemerintahan daerah,” ucap Aries.
Sementara itu, Juru Bicara DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo menambahkan, taperda tersebut masih perlu penyempurnaan. Namun mereka merasa penting untuk segera mengesahkan peraturan tersebut karena Kota Batu belum memiliki payung hukum terkait penyelenggaraan kearsipan.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan telah melalui berbagai tahapan pembahasan. Termasuk fasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, yang memastikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Cahyo.
Setelah persetujuan bersama, raperda ini akan diajukan ke gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Baca Juga : Tak Berikan Izin Parade Sound System, Polres Malang Bakal Sita jika Masih Nekat
Raperda ini merupakan bukti komitmen Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan kearsipan di wilayah ini sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. Dengan demikian, raperda ini akan menjadi payung hukum yang penting bagi pelaksanaan kearsipan yang baik dan efektif di Kota Batu.
Selain itu, persetujuan bersama ini mencerminkan semangat kerja sama antara eksekutif dan legislatif, dalam memajukan kepentingan masyarakat Kota Batu. Dengan diberlakukannya raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, diharapkan akan terwujud tata kelola arsip yang lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.