JATIMTIMES - Polres Malang menegaskan tidak akan memberikan perizinan terkait penyelenggaraan parade sound system. Baik itu yang meliputi agenda cek sound maupun battle sound.
Jika masih nekat ada yang menyelenggarakan meski tidak mendapatkan perizinan dari pihak kepolisian, Polres Malang tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas. Di antaranya berupa pembubaran hingga penyitaan.
Baca Juga : Ikuti Arahan Kemendagri, Pemkot Kediri Siap Dukung Implementasi Pendidikan Pancasila di Sekolah
Larangan akan adanya penyelenggaraan parade sound system tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat ditemui media online ini pada Rabu (6/9/2023).
"Sebagai informasi bahwa mulai saat ini Polres Malang tidak akan mengeluarkan izin cek sound atau battle sound. Kami tegaskan sekali lagi bahwa Polres Malang mulai detik ini tidak akan mengeluarkan surat izin cek sound atau battle sound," tandasnya saat ditemui di Polres Malang.
Taufik menyebut, pelarangan penyelenggaraan parade sound system tersebut berlaku hingga kurun waktu yang belum ditentukan. Hal itu lantaran mempertimbangkan beberapa dampak yang disebabkan dari adanya penyelenggaraan pesta rakyat yang sering mendapatkan kecaman dari sebagian masyarakat tersebut.
"(Pelarangan parade sound system) sampai dengan batas waktu tidak ditentukan," imbuh anggota Polri dengan pangkat dua balok ini.
Pelarangan parade sound system tersebut, diterangkan Taufik, juga telah sesuai dengan surat edaran yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
"Dalam surat edaran itu kan poin pertama bahwa harus memiliki izin dari kepolisian, yaitu polres maupun polsek. Jika tidak mengindahkan atau tidak memiliki izin, maka akan diberikan tindakan tegas," ucap Taufik.
Tindakan tegas yang ditujukan kepada mereka yang masih nekat menyelenggarakan parade sound system tersebut di antaranya mulai dari pembubaran hingga penyitaan. Sedangkan dalam realisasinya, Polres Malang akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Beberapa pihak yang bakal dilibatkan dalam menindak penyelenggaraan parade sound system yang tidak mengantongi perizinan tersebut, meliputi jajaran Pemkab Malang, jajaran muspika, hingga perangkat desa.
Baca Juga : Ciptakan Situasi Kamtibmas jelang Pemilu 2024, Kapolres Situbondo Kunjungi Sejumlah Kantor Partai Politik
"Kami dari polres dan polsek juga satpol-PP atau perangkat desa maupun muspika, akan melakukan tindakan tegas. Yaitu berupa mungkin kita sita kendaraan, kemudian kita bubarkan untuk penyelenggaraannya," ujarnya.
Jika memang ada barang yang berkaitan dengan parade sound system yang disita, maka barang sitaan tersebut akan diserahkan kepada satpol PP untuk ditindaklanjuti. Namun jika ada pelanggaran hukum, maka Polres Malang akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"(Sanksi hukum) sementara kami akan melakukan penyitaan bersama dengan Satpol-PP, karena menggangu ketertiban sesuai perda (peraturan daerah). Namun untuk tindakan selanjutnya, akan kami serahkan ke satpol-PP," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan, penyelenggaraan parade sound system mendapatkan banyak kecaman dari sebagian masyarakat. Bahkan pada Rabu (6/9/2023), warganet dibuat heboh dengan adanya seorang kakek di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, yang meninggal dunia usai menyaksikan karnaval yang disertai dengan sound system.
Selain dikabarkan mengakibatkan korban jiwa, parade sound system juga merusak sebagian rumah warga. Tak jarang, para penyelenggara juga merusak fasilitas umum yang mengganggu truk pengangkut sound system untuk melintas.