free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Perlu Disempurnakan, Pemkot Batu bersama DPRD Kota Batu Setujui Raperda Penyelenggaraan Kearsipan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

07 - Sep - 2023, 04:18

Placeholder
Suasana Sidang Paripurna DPRD Kota Batu di Rupatama Kantor DPRD Kota Batu, Rabu (6/9/2023).

JATIMTIMES - Pemkot Batu bersama DPRD Kota Batu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Batu. Raperda ini disepakati karena bagian penting dalam era globalisasi.

Hal tersebut sepakati dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batu, di Rupatama Kantor DPRD Kota Batu, Rabu (6/9/2023). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, dan Ketua DPRD Batu Asmadi.

Baca Juga : Tim Gabungan Berhasil Padamkan 36 Titik Koordinat Api Gunung Arjuno Wilayah Kota Batu

Aries menjelaskan, pentingnya penyelenggaraan kearsipan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu. Hal ini mencakup tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan kearsipan di daerah agar efektif dan efisien.

“Dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi, kecepatan, dan akuntabilitas dalam pelayanan pemerintahan daerah,” ucap Aries.

Sementara itu, Juru Bicara DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo menambahkan, taperda tersebut masih perlu penyempurnaan. Namun mereka merasa penting untuk segera mengesahkan peraturan tersebut karena Kota Batu belum memiliki payung hukum terkait penyelenggaraan kearsipan.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan telah melalui berbagai tahapan pembahasan. Termasuk fasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, yang memastikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Cahyo.

Setelah persetujuan bersama, raperda ini akan diajukan ke gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Baca Juga : Tak Berikan Izin Parade Sound System, Polres Malang Bakal Sita jika Masih Nekat

Raperda ini merupakan bukti komitmen Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan kearsipan di wilayah ini sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. Dengan demikian, raperda ini akan menjadi payung hukum yang penting bagi pelaksanaan kearsipan yang baik dan efektif di Kota Batu.

Selain itu, persetujuan bersama ini mencerminkan semangat kerja sama antara eksekutif dan legislatif, dalam memajukan kepentingan masyarakat Kota Batu. Dengan diberlakukannya raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, diharapkan akan terwujud tata kelola arsip yang lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.


Topik

Pemerintahan Kota Batu raperda Pemkot Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy