JATIMTIMES - Sebanyak tujuh orang konten kreator sosial media Instagram atau selebgram asal Ngawi harus mendekam di penjara. Ketujuh orang tersebut ditangkap Satuan Reskrim Polres Ngawi Polda Jatim karena aktivitas mereka endorse judi online melalui Instagram
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengungkapkan bahwa tim cyber patrol Polres Ngawi melaksanakan patroli siber. Petugas menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online.
Baca Juga : Tindaklanjuti Laporan BPK dan APIP, Inspektorat Kabupaten Blitar Gelar Bimtek E-Audit
Ketika melaksanakan konferensi pers di ruang Guyup pada Jumat (1/9/2023), ketujuh pelaku dihadirkan dengan memakai seragam tahanan, Mereka adalah TRO (19), IDP (21), AES (21), RT (23), SAC (21), RDD dan JSD.
"Berkat tim cyber patrol Polres Ngawi yang melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online," tutur Argowiyono.
Kapolres Ngawi mengatakan bahwa setelah tim cyber patrol yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi Kasat Reskrim Agung Joko H melakukan pendalaman terhadap akun IG tersebut. Setelah diketahui identitas pelaku, maka tim melakukan penangkapan dan melakukan proses lebih lanjut.
"Tim cyber patrol yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan pendalaman terhadap akun tersebut. Setelah diketahui identitas pelaku maka tim melakukan penangkapan dan melakukan proses lebih lanjut di Polres Ngawi," lanjut Argo.
Pelaku ditangkap pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di dalam rumah TRO di Dusun Belikwatu Desa Sumberbening Kecamatan Bringin. Lalu di hari yang sama pukul 13.00 WIB di rumah RDD, masuk Dusun Nanggalan Rt. 02 Rw. 06 Desa Babadan Kecamatan Paron.
Baca Juga : Pengundian Nomor Kior Pasar Induk Among Tani Berlangsung, Bulan Depan Pedagang Boyongan
Selanjutnya terduga dan barang bukti antara lain beberapa barang bukti, di antaranya HP berbagai jenis yang berisi akun medsos promosi judi online. Polisi juga menyita uang hasil endorse antara Rp1 juta sampai dengan Rp6 juta. Termasuk buku rekening bank serta barang bukti lainnya dari para pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.