JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Terkini Pemkab Blitar melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata Cara Penyelesaian Tindak Lanjut Melalui Aplikasi atau E-Audit, Kamis (31/8/2023). Bimtek ini merupakan upaya Inspektorat untuk mendorong tata kelola pemerintahan bebas KKN di Kabupaten Blitar.
Informasi yang diterima media ini, kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Inspektur Kabupaten Blitar dan dihadiri seluruh OPD yang diwakili Kepala Sub Bag Penyusunan Program. Sementara dari Inspektorat hadir Sekretaris Sri Astuti selaku Ketua Tim Pemantau Tindak Lanjut dan Tim Penilai Tindak lanjut.
Baca Juga : Pengundian Nomor Kior Pasar Induk Among Tani Berlangsung, Bulan Depan Pedagang Boyongan
Inspektur Kabupaten Blitar Agus Cunanto dalam kesempatan ini menyampaikan beberapa hal yang penting terkait dengan Tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan/Pengawasan APIP. Dia menegaskan Inspektorat mempunyai tugas membantu Kepala Daerah melaksanakan pembinaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Desa.
”Berbeda dengan BPK sebagai pemeriksa bersifat ekstern, yang hasil pemeriksaannya dapat diakses secara terbuka. Sedangkan APIP adalah Pengawas Internal Pemda. Sehingga semua hasil pengawasan Inspektorat hanya disampaikan kepada pimpinan yaitu Bupati Blitar,” kata Agus.
Agus menambahkan, terkait dengan tindak lanjut atas rekomendasi LHP, seluruh pejabat yang ada mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK maupun Laporan hasil Pengawasan APIP.
Batas waktu penyelesaian tersebut adalah selama 7 hari untuk rekomendasi bersifat administratif dan 60 hari bagi temuan/rekomendasi yang bersifat materil atau mengandung kerugian daerah.
Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut berupa jawaban/penjelasan yang dilengkapi dokumen pendukung, dan dokumen tersebut harus memenuhi kriteria cukup, kompeten dan relevan.
Khusus untuk pemenuhan rekomendasi atas LHP BPK jawaban dan/penjelasan dengan dokumen pendukung tersebut disampaikan kepada BPK melalui Inspektorat setelah dilakukan verifikasi oleh APIP. Sedangkan pemenuhan atas LHP pengawasan APIP disampaikan kepada APIP untuk selanjutnya Tim APIP akan menilai pemenuhan tersebut apakah telah sesuai dengan rekomendasi atau belum.
Lebih lanjut Inspektur menyampaikan, bimtek kali ini bertujuan memudahkan proses Tindak lanjut hasil temuan tersebut yakni pemenuhannya melalui aplikasi. Sehingga entitas tidak perlu repot-repot untuk memenuhinya dengan mendatangi Inspektorat. Namun demikian manakala penjelasan atau dokumen pendukung tersebut memerlukan konfirmasi Tim Inspektorat dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada penanggung jawab TL tersebut.
Baca Juga : Cegah Karhutla di Tulungagung, Polisi Turun Tangan
”Kami dari Inspektorat berharap seluruh peserta benar-benar memperhatikan tata cara pemenuhan TL dimaksud. Karena kewajiban memenuhi tindak lanjut tersebut tetap menjadi catatan atau tagihan BPK maupun APIP hingga penyelesaiannya sesuai rekomendasi yang dikeluarkan,” tegas Inspektur.
Agus Cunanto menambahkan, pemenuhan tindak lanjut juga menjadi salah satu komponen penilaian akuntabilitas bagi OPD dimana penilaian ini dilakukan setiap tahun oleh Inspektorat.
”Pemenuhan TL secara umum telah diatensi oleh OPD bahkan diantaranya telah mencapai 100%. Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada OPD yang telah memenuhi tindak lanjut dengan capaian yang memadai tersebut,” tegasnya.
Sebelum menutup laporan, Agus berharap diselenggarakannya bimtek ini akan berdampak positif dan terwujud tata pemerintahan yang bersih di Kabupaten Blitar. “Semoga kedepan progress pemenuhan TL LHP dapat ditingkatkan lagi. Kepada tim pemantau diharapkan terus memantau dan membimbing para OPD/entitas yang mengalami kesulitan dalam memenuhi rekomendasi,” pungkasnya.