free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tak Berizin Hingga Langgar Aturan, Ratusan Reklame Parpol di Kota Malang Diangkut Satpol PP

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

30 - Aug - 2023, 22:02

Placeholder
Penertiban reklame parpol ilegal di Kota Malang. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Ratusan reklame partai politik (parpol) dibredel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Rabu (30/8/2023). Penertiban tersebut karena reklame yang terpasang itu tidak dilengkapi perizinan penyelenggaraan reklame. 

Selain tidak berizin, seluruh reklame yang ditertibkan tersebut dipasang pada tempat yang tidak semestinya. Yakni seperti di tiang listrik, pohon, bahu jalan hingga dipasang menutupi rambu dan fasilitas umum (fasum). 

Baca Juga : Syarat Baru Mahasiswa Lulus, Nadiem: Tugas Akhir Bukan Hanya Skripsi

"Dan itu memang pemasangannya tidak sesuai dengan Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2022," ujar Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Rabu (30/8/2023) siang. 

Penertiban reklame ilegal di Kota Malang

Pantauan di lokasi, kebanyak reklame yang ditertibkan berisi sosialisasi tentang bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Baik di tingkat DPR-RI, DPRD Provinsi Jatim dan DPRD Kota Malang. Selain itu juga ada beberapa reklame yang menampilkan foto tokoh bakal maju sebagai calon presiden. 

Selain reklame dari parpol, juga ada reklame salah satu tokoh yang bakal maju sebagai Calon Wali Kota Malang 2024 dari jalur independent atau tidak melalui parpol. 

Sementara itu, kebanyakan reklame yang ditertibkan juga berukuran sekitar 2x4 meter. Bahkan juga ada reklame dari anggota DPRD Kota Malang yang masih aktif. 

Dalam hal ini, Rahmat menegaskan bahwa penertiban reklame tersebut mengacu pada Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2022. Sebab, saat ini belum masuk pada tahapan kampanye. Sehingga, penyelenggaraan reklame mengacu pada Perda Kota Malang. 

Penertiban reklame ilegal di Kota Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

"Kalau berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023, masa kampanye ini dimulai pada November 2023 mendatang. Sehingga APK (APK) pun juga termasuk reklame. Makanya untuk penertiban sebelum masa kampanye, mengacu pada Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2022," terang Rahmat. 

Baca Juga : Segini Besaran Gaji Ketua RT dan RW di Kabupaten Tulungagung

Sementara itu, sebelum melakukan penertiban reklame pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pihak parpol. Menurutnya, parpol juga telah memberikan respon positif. Meskipun ternyata masih banyak reklame yang dipasang dengan ilegal dan menabrak aturan. 

"Ya mereka (parpol) menangkap positif juga. Jadi kita sudah jauh-jauh hari lah mulai Maret April Mei sudah ada surat setiap parpol. Kita kasih surat terus ada sosialisasi kita kasih partai politik supaya untuk pengenalan terkait dengan hal yg berkaitan dengan bakal calon sebagainya dengan pemilihan umum agar mengikuti Perda yang ada," jelas Rahmat. 

Penertiban reklame ilegal di Kota Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

Penertiban tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang dengan melibatkan banyak pihak. Seperti TNI-Polri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Sementara itu, pada penertiban kali ini pihaknya membagi personel menjadi 2 tim. Yang kurang lebih menyasar 40 titik yang tersebar di 5 kecamatan se Kota Malang. Namun, menurutnya untuk pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap. 


Topik

Pemerintahan Kota Malang reklame parpol Satpol PP partai politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri