JATIMTIMES - Baru-baru ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tengah menjadi sorotan. Hal itu terjadi setelah Nadiem mengumumkan syarat lulus kuliah bukan hanya skripsi.
Hingga Rabu (30/8/2023) siang, kata kunci "skripsi mahasiswa" banyak dicari oleh masyarakat, sehingga trending di mesin penelusuran Google.
Baca Juga : Rektor Unikama Dukung Kolaborasi Inovatif untuk Pembangunan Desa Berkelanjutan di Jatisari dan Pandanmulyo
Nadiem mengungkapkan jika syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 bukan lagi wajib membuat skripsi. Namun bisa berubah dalam bentuk tugas akhir lainnya. Seperti prototipe hingga proyek.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem, dikutip YouTube @MetroTV, Rabu (30/8/2023).
Lebih rinci, dalam aturan Pasal 18 juga dijelaskan bahwa tugas atau proyek akhir itu bisa dilakukan secara berkelompok.
"Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan," demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.
Menurut Nadiem, aturan soal hal tersebut adalah bagian dari program merdeka belajar yang digagasnya. Sehingga skripsi bukanlah satu-satunya cara untuk mengukur kompetensi seseorang.
Apalagi kata Nadiem, bagi mahasiswa vokasi, proyek dan implementasi dinilai lebih bisa menunjukkan kompetensi yang dimiliki mahasiswa.
Baca Juga : Bau Surga Tak Akan Bisa Dicium Golongan Ini
"Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?" Tanya Nadiem.
Hanya saja, dalam beleid tersebut tidak ada aturan mahasiswa magister atau magister terapan untuk tidak membuat tesis. Sehingga tesis masih menjadi karya wajib yang harus ditempuh mahasiswa magister.
"Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis," demikian bunyi Pasal 19 angka 2.