JATIMTIMES - Gaji ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di Indonesia ramai dibahas di media sosial. Besaran gaji ketua RW dan RT ini menarik diketahui, karena RT yang merupakan lembaga kemasyarakatan merupakan perangkat terbawah dalam pelayanan pemerintahan.
Ketua RW dan RT sendiri mendapatkan SK dari Kepala Desa atau Lurah di seluruh Indonesia. Menurut Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, RT berfungsi membantu kepala desa menyediakan data Kependudukan serta perizinan dan tugas lainnya.
Baca Juga : Atasi Sampah di Kota Batu, Berikut Isi Surat Edaran Pilah dan Kelola Sampah
Besaran gaji RW dan RT ini bervariasi dan tergantung masing-masing daerah. Lantas berapa gaji RT dan RW di Kabupaten Tulungagung?.
Terkait hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, mengatakan jika gaji RT dan RW di Kabupaten Tulungagung adalah sebesar 150 ribu rupiah per bulan. "(Besaran gaji) tetap 150 Ribu Rupiah perbulan," kata Kabid Bina Pemerintahan Desa melalui Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Ahli Muda, Imam Romdhoni, Selasa (29/8/2023).
Gaji ini diterima tiap tiga bulan sekali oleh ketua RT dan RW di seluruh Desa yang berada di Kabupaten Tulungagung. "(Sumber dana) dari Alokasi Dana Desa atau ADD," lanjutnya.
Baca Juga : Siapa Caleg Termuda dan Tertua di DCS Tulungagung?
Besaran Gaji ketua RT dan RW ini sesuai dengan keputusan pemerintah setempat. Bisa saja, antara Kabupaten satu dengan yang lain, besaran gaji ini berbeda.