free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Atasi Sampah di Kota Batu, Berikut Isi Surat Edaran Pilah dan Kelola Sampah

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

30 - Aug - 2023, 03:10

Placeholder
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai saat memilah sampah di rumah dinas wali kota. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Pemkot Batu menerbitkan Surat Edaran tentang Pilah dan Kelola Sampah dari Sumbernya. SE diterbitkan agar masyarakat ikut membantu mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA, di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

SE diterbitkan bernomor 660/ 2470/422.110/2023 tentang pilah dan kelola sampah dari sumbernya ini diperuntukkan bagi rumah tangga, tempat usaha dan perkantoran di Kota Batu.

Baca Juga : Gelar Festival Bentoel Bangun Bangsa 2023, Bentoel Group Edukasi Masyarakat Soal Isu Lingkungan dan Sosial 

Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mengatakan, SE diterbitkan sebagai upaya pengurangan sampah di berbagai sumber. Yakni dari rumah tangga, tempat usaha, dan perkantoran. “Perbaikan sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah ini sebagai langkah aktualisasi mengurangi, membatasi, menggunakan kembali, daur ulang, sehingga diperlukan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat,” ucap Aries, Selasa (29/8/2023).

Dalam kesempatan itu, Aries juga meminta peran serta pimpinan instansi Pemerintah/Swasta, Kepala Desa/Lurah, Pengelola Tempat Usaha, Komunitas dan Pemerhati Lingkungan, Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/ RW) untuk meningkatkan kesadaran, juga melaksanakan pilah dan kelola sampah dari sumbernya.

Berikut isi SE tentang pilah dan kelola sampah dari sumbernya. Untuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu agar melakukan gerakan peningkatan pemahaman dan kepedulian melalui kampanye, edukasi da pendampingan kepada masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah dari sumbernya.

Menyediakan dan membangun tata kelola pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah dan/atau teriadwal. Memastikan penglasifikasian pemilahan sampah dari sumber sampah dengan pewarnaan pewadahan sampah.

Memastikan sampah hang dibawa dan ditimbun di TPA adalah residu. Lalu memastikan sampah yang sudah terkumpul dan terangkut secara terpilah dibawa ke fasilitas pengolahan sampah seperti pusat daur ulang dan pusat pengkompresan.

Lalu untuk pimpinan instansi pemerintah/swasta untuk melaksanakan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pembatasan Kantong Plastik pada Perkantoran. Diantaranya menyediakan tempat sampah/wadah yang berbeda untuk setiap jenis sampah.

Menerapkan pemilahan sampah di kantor dan melakukan sosialisasi kepada pegawai/karyawan. Pengelolaan sampah organik yang dihasilkan dengan membuat instalasi pembuatan kompos dan/atau menjual ke pihak yang menerima jenis sampah organik.

Pengelolaan sampah anorganik dengan metode 3R dan/atau menjual ke pihak yang menerima jenis sampah anorganik. Mentaati waktu pengumpulan sampah pada tempat yang telah ditentukan setiap hari dimulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Dan melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi pengelolaan sampah.

Kemudian bagi Camat di tiga kecamatan untuk mendorong dan memastikan implementasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Pembatasan Kantong Plastik di Kantor, Pusat Perbelaniaan, Toko Swalayan, Pasar Rakyat dan Destinasi Pariwisata.

Mendorong dan memastikan pelaksanaan Pilah dan Kelola Sampah dari Sumbernya melalui TPS3R dan Bank Sampah di setiap Desa/Kelurahan.

Lalu untuk desa/lurah agar mensosialisasikan kepada warga masyarakat pelaksanaan ketentuan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah sebagaimana diubah dengan peraturan Wali Kota Batu Nomor 73 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

Baca Juga : Dewan Pamekasan Bakal Panggil Kepala Sekolah Jual Seragam

Mensosialisasikan kepada warga masyarakat dalam mentaati waktu pengumpulan sampah pada tempat yang telah ditentukan setiap hari dimulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Menyediakan tempat sampah/wadah yang berbeda untuk setiap jenis sampah.

Mendorong dan memastikan pelaksanaan Pilah dan Kelola Sampah dari Sumbernya melalui TPS3R dan Bank Sampah di setiap RW/RT.

Selanjutnya bagi pegelola tempat usaha seperti hotel, hiburan, restoran, dan tempat wisata agar melaksanakan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pembatasan Kantong Plastik di Kantor, Pusat Perbelaniaan, Toko Swalayan, Pasar Rakyat dan Destinasi Pariwisata.

Menyediakan tempat sampah/wadah yang berbeda untuk setiap jenis sampah. Menerapkan pemilahan dan pengelolaan sampah di tempat usaha dan melakukan sosialisasi kepada pegawai/karyawan.

Pengelolaan sampah organik yang dihasilkan dengan membuat instalasi pembuatan kompos dan/atau menjual ke pihak yang menerima jenis sampah organik. Pengelolaan sampah anorganik dengan metode 3R dan/ atau menjual ke pihak yang menerima jenis sampah anorganik.

Mentaati waktu pengumpulan sampah pada tempat yang telah ditentukan setiap hari dimulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Dan melakukan keria sama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi pengelolaan sampah.

Bagi komunitas dan pemerhati lingkungan agar membantu upaya promotif kepada masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri/berbasis lingkungan guna mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA. Memberikan masukan yang konstruktif kepada perumus kebijakan di tingkat lingkungan/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Pemerintah Kota terkait pengelolaan sampah.

Sedangkan bagi ketua RT/RW untuk ensosialisasikan kepada warga di RT/RW dalam mentaati waktu pengumpulan sampah pada tempat yang telah ditentukan setiap hari dimulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Menyediakan tempat sampah/wadah yang berbeda untuk setiap jenis sampah di RT / RW. Dan mendorong dan memastikan pelaksanaan Pilah dan Kelola Sampah dari Sumbernya (rumah tangga).


Topik

Pemerintahan aries agung paewai kota batu sampah kota batu tpa tlekung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya