JATIMTIMES - Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif, telah resmi di umumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, beberapa waktu lalu. Di antara 560 Calon Legislatif yang masuk Daftar Caleg Sementara ini, ada yang berusia hingga 67 tahun yang tertua, dan usia 21 tahun yang paling muda.
Calon legislatif termuda ini atas nama Husein Maulana Fariz dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ardhya Pramesti Regista (PPP).
Baca Juga : Tak Setuju Putrinya Rujuk dengan Indra Bekti, Ibunda Aldila Jelita Singgung Kaum Nabi Luth
Ardya Pramesti Regista atau Tata ini usianya baru 21 tahun lebih 3 bulan pada bulan Agustus 2023 ini dan mencalonkan diri di dapil III yang terdiri dari Kecamatan Kalidawir, Pucanglaban, Tanggunggunung dan Campurdarat.
Demikian juga menurut ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Susanah, Caleg atas nama Husein, juga tercatat berusia baru 21 tahun 3 bulan. "Termuda 21 tahun 3 bulan," kata Susanah, Selasa (29/8/2023).
Husein sendiri tercatat sebagai caleg di Dapil 6 yakni Ngantru, Karangrejo dan Kecamatan Kauman. "Tertua 67 tahun 4 bulan," ujar ketua KPU Kabupaten Tulungagung.
Caleg tertua yang namanya masuk DCS ini adalah Endro Kuntoro yang berusia 67 tahun lebih 4 bulan. Kuntoro merupakan caleg Partai Buruh dan memilih bertarung di dapil I yang terdiri dari Kecamatan Boyolangu, Kedungwaru dan Tulungagung.
Baca Juga : Ganggu Pengendara, Dishub Bakal Ganti Speed Bump di Jalan Kahuripan
Ketua KPU juga memastikan caleg tertua dan termuda yang dimaksud namanya dinyatakan Memenuhi Syarat sehingga diumumkan masuk ke Daftar Calon Sementara, sebelum dinyatakan DCT.