JATIMTIMES - Sejumlah sekolah di bawah naungan Disdikbud Pamekasan yang ketahuan melakukan jual beli seragam sekolah bagi siswa akan dipanggil oleh DPRD Kabupaten Pamekasan, Selasa (29/08/2023).
Hal itu disampaikan oleh Ketua komisi I DPRD Pamekasan Ali Masykur, menurutnya pihaknya akan mengambil langkah tegas adanya praktik penjualan seragam yang di Pamekasan. “Dengan alasan apapun pihak sekolah berbisnis dengan siswanya itu tidak boleh, apalagi harganya sangat melambung tinggi di atas Rp 500.000,” kata Ali Masykur.
Baca Juga : Pemkot Batu Terbitkan Surat Edaran Terbaru soal Sampah, Ini Tugas Masyarakat
Menurut politisi fraksi PPP itu, seusai pandemi tingkat pengangguran baru dan kemiskinan di Pamekasan semakin meningkat, jadi adanya praktik penjualan seragam itu wajar dianggap membebani wali murid. “Itu membebani sekali bagi wali murid, sebab tidak semua ekonomi wali murid itu sama, ada yang tidak mampu dan ada yang miskin sekali, apalagi usai pandemi.” Terangnya.
Saat ditanya perihal sanksi, pihaknya masih akan memanggil 5 sekolah yang kedapatan menjual seragam tersebut untuk dimintai klarifikasi. “Akan kita panggil 5 sekolah tersebut untuk dimintai klarifikasi, nanti kalau kesimpulannya diketahui melanggar terjadi jual beli sungguhan maka DPRD Pamekasan akan merekomendasikan sanksi,” tegasnya.
Adapun, seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, bahwa penjualan seragam sekolah itu viral usai dibeberkan langsung oleh salah satu wali murid di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Pamekasan. Modus yang dilakukan pihak sekolah yakni penjualan dilakukan melalui koperasi sekolah dengan harga hingga jutaan rupiah.