JATIMTIMES -Jajaran Satreskrim Polres mengamankan dua tersangka pelaku perjudian jenis togel online berpusat di Sydney, Singapura dan Hongkong. Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana menjelaskan bahwa, tindak pidana perjudian terungkap setelah petugas mendapatkan informasi masyarakat di salah satu rumah milik seorang warga berinisial S (47) di desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban sering digunakan ajang transaksi taruhan judi togel.
Kemudian anggota unit tindak pidana ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban melaksanakan penyelidikan perihal kebenaran informasi dengan cara masuk ke rumah, alhasil petugas mendapatkan terduga pelaku sedang merekap hasil pembelian nomor togel dan petugas langsung menangkap pelaku. "Setelah mendapat laporan, anggota langsung datang ke lokasi ternyata benar, di lokasi itu ada praktik perjudian" ungkap AKP Tomy, Selasa (29/08/23) sore.
Baca Juga : Bupati Apresiasi Inovasi Satreskoba Polres Jember Sediakan Ruang Konsultasi Penyalahgunaan Narkoba
Lanjutnya, dari hasil pengembangan, juga dilakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial MD (34) yang merupakan bandar permainan judi online tersebut, ia ditangkap saat berada di wilayah kabupaten Mojokerto. "Saat kita tangkap MD ini bersembunyi di semak-semak di kebun tebu," imbuhnya.
Tomy Prambana menambahka tersangka S selaku pengecer mendapatkan upah sebesar 10 persen dari omset didapatkan melalui MD selaku Bandar yang setiap bertransaksi didatangi puluhan warga "Dari pengakuan tersangka bisnis ini sudah dilakukan selama 9 bulan" terangnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti satu buah handphone merk Samsung galaxy A02s, 3 (tiga) buah buku berisikan rekapan angka pasangan perjudian jenis togel, uang tunai sebesar Rp. 4.409.000,- (empat juta empat ratus Sembilan ribu rupiah) serta 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI.
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Tol Malang-Pandaan Ini Pemicunya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Tuban dengan persangkaan pasal 303 ayat (1) ke-2e sub pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP "dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara" tutup Tomy Prambana.