free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Judi Togel 2 Orang Asal Singgahan Diamankan Satreskrim Polres Tuban

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : A Yahya

30 - Aug - 2023, 02:47

Placeholder
Tersangka saat berada di Mapolres Tuban (26/08/2023)(Foto Ahmad Istihar/JatimTIMES)

JATIMTIMES -Jajaran Satreskrim Polres mengamankan dua tersangka pelaku perjudian jenis togel online berpusat di Sydney, Singapura dan Hongkong. Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana menjelaskan bahwa, tindak pidana perjudian terungkap setelah petugas mendapatkan informasi masyarakat di salah satu rumah milik seorang warga berinisial S (47) di desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban sering digunakan ajang transaksi taruhan judi togel.

Kemudian anggota unit tindak pidana ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban melaksanakan penyelidikan perihal kebenaran informasi dengan cara masuk ke rumah, alhasil petugas mendapatkan terduga pelaku sedang merekap hasil pembelian nomor togel dan petugas langsung menangkap pelaku. "Setelah mendapat laporan, anggota langsung datang ke lokasi ternyata benar, di lokasi itu ada praktik perjudian" ungkap AKP Tomy, Selasa (29/08/23) sore.

Baca Juga : Bupati Apresiasi Inovasi Satreskoba Polres Jember Sediakan Ruang Konsultasi Penyalahgunaan Narkoba

Lanjutnya, dari hasil pengembangan, juga dilakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial MD (34) yang merupakan bandar permainan judi online tersebut, ia ditangkap saat berada di wilayah kabupaten Mojokerto. "Saat kita tangkap MD ini bersembunyi di semak-semak di kebun tebu," imbuhnya.

Tomy Prambana menambahka tersangka S selaku pengecer mendapatkan upah sebesar 10 persen dari omset didapatkan melalui MD selaku Bandar yang setiap bertransaksi didatangi puluhan warga "Dari pengakuan tersangka bisnis ini sudah dilakukan selama 9 bulan" terangnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti satu buah handphone merk Samsung galaxy A02s, 3 (tiga) buah buku berisikan rekapan angka pasangan perjudian jenis togel, uang tunai sebesar Rp. 4.409.000,- (empat juta empat ratus Sembilan ribu rupiah) serta 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI.

Baca Juga : Kecelakaan Maut di Tol Malang-Pandaan Ini Pemicunya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Tuban dengan persangkaan pasal 303 ayat (1) ke-2e sub pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP "dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara" tutup Tomy Prambana.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kabupaten tuban judi togel tomy prambana



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

A Yahya