free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lingkungan

Pemkot Batu Terbitkan Surat Edaran Terbaru soal Sampah, Ini Tugas Masyarakat

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

29 - Aug - 2023, 21:26

Placeholder
Tim Saber Pungli memberikan edukasi cara memilah sampah di TPS3R Balai Kota Among Tani beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Setelah surat edaran (SE) optimalisasi tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS 3R), kini Pemkot Batu juga menerbitkan SE tentang pilah dan kelola sampah dari sumbernya. 

SE baru itu dikeluarkan sebagai upaya Pemkot Batu  mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Baca Juga : 50 Personel Disiagakan Antisipasi Kebakaran Hutan Merembet ke Kota Batu

SE bernomor 660/ 2470/422.110/2023 tentang pilah dan kelola sampah dari sumbernya ini diperuntukkan bagi rumah tangga, tempat usaha, dan perkantoran di Kota Batu.

Langkah-langkah strategis yang dilakukan Pemkot Batu, meminta masyarakat untuk ikut menyelesaikan persoalan sampah, khususnya di TPA Tlekung. Mengingat hingga saat ini warga sekitar TPA masih terganggu dengan bau sampah.

Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mengatakan, dikeluarkannya SE ini sebagai tindak lanjut upaya-upaya perbaikan sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah. Sekaligus sebagai aktualisasi program reduce, reuse, dan recycle.

“Langkah tersebut penting dan sangat diperlukan, utamanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, pimpinan instansi pemerintah dan swasta, kepala desa atau lurah, pengelola tempat usaha, komunitas dan pemerhati lingkungan, ketua RT dan RW untuk meningkatkan kesadaran serta melaksanakan pilah dan kelola sampah dari sumbernya,” ungkap Aries.

Dalam SE tersebut, Pj wali kota Batu merinci kembali tugas-tugas yang akan dan sedang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, instansi pemerintah/swasta, vamat, kepala desa/lurah, pengelola tempat usaha (hotel, hiburan, restoran, dan tempat wisata), komunitas dan pemerhati lingkungan, hingga ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT/ RW).

Langkah tersebut perlu dilakukan tentunya dengan pengawasan agar segala tindakan yang dikerjakan, terutama terkait pengelolaan sampah, berjalan dengan maksimal sehingga tonase sampah yang diproses di TPA berkurang jumlahnya.

Baca Juga : Dituding Lalai Sekolah Jual Beli Seragam, Begini Tanggapan Disdikbud Pamekasan

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan komitmen bersama seluruh pihak, termasuk masyarakat itu sendiri  dan ketua RT-RW sebagai motor penggerak di lingkungan masing-masing,” imbuh Aries, Selasa (29/8/2023).

Menurut dia, sejak persoalan TPA Tlekung muncul, banyak desa dan kelurahan yang mulai berpikir untuk menuntaskan persoalan sampah di masing-masing wilayahnya. Misalnya Balai Kota Among Tani yang sudah tidak membuang lagi sampah di TPA Tlekung.

TPS3R di Balai Kota Among Tani dihadirkan pada pertengah Agustus 2023 lalu. “Balai Kota Among Tani kini sudah tidak lagi membuang sampah di TPA dan memiliki TPS3R dengan pengolahan oleh tim cleaning service sehingga mengurangi volume sampah yang ke TPA. Kini tinggal tugas masyarakat untuk membantu kami memilah dan mengolah sampah di lingkungannya,” terang Aries.

Aries pun berharap apa yang dilakukan Pemkot Batu bersama dengan gerakan masyarakat bersatu peduli lingkungan dan sampah memaksimalkan fungsi TPS3R sehingga persoalan sampah di kota Batu lebih cepat selesai.


Topik

Lingkungan Sampah Kota Batu. Surat edaran Pj wali kota Kota Batu sampah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy