JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang masih belum melihat ada progres yang berarti terkait kelanjutan rencana pembangunan Pasar Besar. Meskipun sebelumnya telah disampaikan bahwa pembangunan Pasar Besar telah mendapat restu langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.
Menurut Ketua Panitera Khusus (Pansus) Pasar DPRD Kota Malang Arief Wahyudi, restu yang disebut telah didapat dari Presiden seharusnya tidak disampaikan secara lisan saja. Namun secara resmi juga harus dituangkan ke dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Pemerintah Pusat.
Baca Juga : Di Sidoarjo Ada Kampung yang Tak Boleh Jualan Nasi dan Olahannya, Benarkah?
Sebab, pembangunan Pasar Besar tersebut rencananya akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan anggaran yang bersumber pada APBN. Sehingga menurutnya, kepastian pelaksanaannya juga harus dijelaskan melalui DIPA beserta realisasi penganggarannya.
"Kalau sekarang hanya lisan saja, dan informasi informal berarti masih belum pasti. Kepastiannya jika rencana itu sudah dimasukkan ke dalam DIPA Pemerintah Pusat, berikut pelaksanaannya," jelas Arief, Senin (28/8/2023).
Selain itu, agenda pembangunan Pasar Besar ternyata juga masih belum masuk pada daftar prioritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Meskipun juga dikabarkan bahwa pekerjaan tersebut masuk ke dalam program strategis nasional.
"Kalau program strategis nasional itu kan habisnya tahun 2024. Jadi kalau memang jadi ya tahun ini harus dilaksanakan. Meskipun untuk pekerjaannya kemungkinan baru rampung di tahun 2024," terang Arief.
Arief menilai bahwa dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang cenderung lamban dan kurang berani dalam mengambil langkah. Sebab sampai saat ini, salah satu hal yang menurutnya masih menjadi kendala pembangunan Pasar Besar tak kunjung direalisasikan adalah penolakan dari sebagian pedagang.
"Kan masih ada sebagian pedagang yang menolak. Karena takut omzetnya turun lah, atau apa. Seharusnya kan yang masuk dan pro aktif disana eksekutif kepada pedagang," tegas Arief.
Baca Juga : Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Pakai Model Humanis-Persuasif
Dirinya pun menyarankan agar Pemkot Malang bisa melakukan upaya untuk menyolidkan pedagang. Sekalipun masih ada perbedaan pendapat dari pedagang, ia menilai Pasar Besar harus tetap dilakukan pembangunan.
"Kalau pun ada perbedaan pendapat (dari pedagang), ya tolong tetap diupayakan agar tetap dibangun. Kalau saya, karena itu memang untuk kepentingan publik," imbuh Arief.
Untuk itu, pihaknya masih akan meminta ketegasan dari Pemkot Malang maupun Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) sebagai pihak yang membidangi pasar. Termasuk mengkaji usulan tempat relokasi beserta kebutuhan biaya yang dianggarkan lebih dari Rp 4 Miliar.
"Makanya itu (usulan biaya relokasi) masih akan kita kaji. Kalau pun jadi, katanya akan direlokasi di Pasar Comboran Baru barat dan timur, itu apakah cukup. Makanya akan kami perdalam," jelas Arief.