free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Pakai Model Humanis-Persuasif

Penulis : Khairul Rozi - Editor : Dede Nana

28 - Aug - 2023, 14:04

Placeholder
Petugas dari Satpol PP Pamekasan saat mendatangi salah satu toko untuk sosialisasi cegah rokok ilegal (Foto:ist/JTN)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Gerbang Salam, Senin (28/8/2023).

Tidak hanya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) namun juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas untuk bersama sama menggempur peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Pamekasan.

Baca Juga : Launching Desa Berdaya, DPMD Pamekasan: Desa Rek Kerrek Ini Luar Biasa 

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan Hasanurrahman mengimbau masyarakat ikut menjadi garda terdepan dalam memutus peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual apalagi memproduksi rokok yang tanpa cukai.

"Tentu harapan kami masyarakat harus menjadi ujung tombak dalam pemberantasan rokok ilegal ini dengan tidak menggunakan, menyimpan menjual apalagi membelinya," katanya. 

Pihaknya menambahkan, melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan para pedagang rokok dapat lebih paham aturan dalam menjalankan bisnis sehingga tidak menjadi bagian dalam mengedarkan rokok rokok ilegal. Terdapat sejumlah lokasi yang disasar oleh Satpol PP untuk melakukan sosialisasi, mulai dari tempat keramaian seperti pasar, toko-toko, hingga door to door.

"Sosialisasi ini ke 13 kecamatan dan 189 desa/kelurahan se-Kabupaten Pamekasan. Kegiatan sosialisasi ini mengedukasi ke masyarakat secara humanis dan persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal.” tambahnya.

Baca Juga : Bappeda Kota Malang Minta Pokir Dewan Akomodir Kebutuhan Masyarakat

Dikatakannya, ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh siapapun yang berani mengedarkan dan memperjualbelikan rokok ilegal karena telah melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Sehingga kami meminta agar masyarakat sebaiknya menjual belikan rokok yang resmi (bercukai) yang sesuai aturan," tutupnya.


Topik

Pemerintahan satpol pp pamekasan rokok ilegal peredaran rokok ilegal berita pamekasan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Khairul Rozi

Editor

Dede Nana