free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hamil 5 Bulan Lapor Polisi, Satreskrim Polres Jember Bekuk Pria Beristri Sebagai Pelaku

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Aug - 2023, 19:02

Placeholder
Pelaku saat dikelee petugas di Mapolres Jember (foto: Moh. Ali Makrus / Jember TIMES)

JATIMTIMES - Kasus pencabulan yang dilaporkan oleh H orang tua Bunga (bukan nama sebenarnya) yang dilaporkan pada Mei 2023 lalu, akhirnya ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Jember, dengan menahan SUP (28) warga asal Ledokombo Jember.

Bahkan akibat perbuatan SUP, korban yang saat lapor dalam kondisi hamil 5 bulan, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2916 tentang perlindungan anak dan terancam penjara 15 tahun.

Baca Juga : Laporan Model B, 70 Saksi Diperiksa: Polres Malang Agendakan Gelar Perkara Lanjutan

Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Jadikan Wiratama SIK. SH., kepada wartawan menyatakan, bahwa tersangka dilaporkan oleh orang tua Kencur (bukan nama sebenarnya) salah satu siswi SMP di Ledokombo, atas pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban pada Mei 2023 lalu.

"Tersangka dilaporkan oleh orang tuanya ke Polres Jember pada Mei 2023 lalu, dimana dari laporan tersebut, korban sudah dalam kondisi hamil 5 bulan, dari laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kasatreskrim Kamis (24/8/2023). 

Menurut Kasatreskrim, dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui jika pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sejak bulan November 2022 hingga Februari 2023, dimana pelaku melakukan persetubuhan di 2 hotel yang ada di Jember.

"Selama 4 bulan melakukan persetubuhan, pelaku mempercayai korban di dua hotel yang ada di Jember, yakni di hotel Alam Indah daerah Rembangan dan hotel Permata Indah di Garahan, dan ini dilakukan oleh pelaku seminggu sekali," beberapa Kasatreskrim.

Kasatreskrim menjelaskan, modus dari tersangka untuk bisa mempercayai korban, adalah dengan memberikan iming-iming untuk dinikahi dengan memberikan uang, cincin emas dan juga handphone.

Baca Juga : Gelar Penghijauan Serentak, Polres Tulungagung Ajak Masyarakat Lestarikan Lingkungan

Ketika disinggung apakah ada tersangka lain dalam kasus pencabulan ini?, Kasatreskrim menyatakan tidak ada.

Namun ada laporan lain yang masih ada rangkaian dari kasus tersebut, yang saat ini sedang dalam penyelidikan. "Tidak ada tersangka lain, yang ada laporan lain yang juga ada hubungannya dengan kasus pencabulan yang kami rilis hari ini, dan masih dalam lidik," pungkasa Kasatreskrim. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencabulan pemerkosaa jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni