JATIMTIMES - Menindaklanjuti laporan model B yang dilayangkan oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan, kepolisian Polres Malang telah memeriksa sebanyak 70 saksi. Agenda terdekat, Polres Malang dikabarkan akan melaksanakan gelar perkara lanjutan. Nantinya, dalam gelar perkara tersebut sejumlah pihak bakal turut dilibatkan. Yakni mulai dari pelapor, tim penasehat hukum, hingga keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Perkembangan tindaklanjut proses pelaporan model B tersebut, disampaikan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana saat ditemui usai menghadiri salah satu agenda di Ruang Rupatama Polres Malang, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga : Satlantas Polres Tulungagung: Tingkat Kelulusan Ujian SIM C Naik
"Laporan yang disampaikan oleh keluarga korban Kanjuruhan yang ada di Polres Malang itukan ada dua, tangal 9 November dan tanggal 16 November 2022. Kami sudah kerjakan secara bersama, secara simultan. Selain itu juga sudah kami sampaikan kepada keluarga (korban Tragedi Kanjuruhan)," ungkapnya.
Hingga kini, Kholis menyebut sedikitnya sudah ada 70 saksi yang dimintai keterangan dalam menindaklanjuti laporan model B tersebut. "bahwa kami sudah memeriksa lebih dari 70 saksi, kami sudah mempelajari berbagai bukti-bukti dokumen video yang diajukan oleh keluarga korban, termasuk yang kami gali sendiri," jelasnya.
Selain memeriksa puluhan saksi, Kholis menambahkan, sebelumnya Polres Malang juga telah meminta keterangan dari saksi ahli. Yakni mulai dari saksi ahli pidana hingga kriminologi. "Kami juga meminta tiga keterangan ahli, ahli pidana ahli psikologi massa, dan ahli kriminologi," imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, diterangkan Kholis, belum memenuhi pasal yang dilampirkan dalam laporan model B. Yakni yang berkaitan dengan pasal 340 dan 338 KUHP.
"Dari situ kita sudah pada kesimpulan bahwa proses penyelidikan yang kami lakukan ini, belum mendapatkan bukti-bukti yang memadai sehubungan dengan perkenaan pasal yang dimintakan oleh keluarga korban," terangnya.
Hasil dari tindaklanjut laporan model B tersebut, lanjut Kholis, juga telah disampaikan kepada para pelapor yang termasuk juga kepada Devi Athok. Namun penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tersebut, belum tersampaikan kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan secara keseluruhan.
"Ternyata kami temukan bahwa walaupun kami sudah rutin menyampaikan SP2HP kepada pelapor, dalam hal ini termasuk kepada saudara Devi Athok. Tapi ternyata informasi-informasi yang ada pada SP2HP itu belum dipahami oleh keluarga korban yang lain," tuturnya.
Baca Juga : Semakin Lengkap dan Jadi Pilihan, Graha Bangunan Hadirkan Keramik Model Paling Baru dari Platinum
Hal itulah yang menurut Kholis membuat sebagian pihak terutama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, beranggapan laporan model B tidak ditindaklanjuti oleh Polres Malang. "Sehingga kesannya kami tidak memproses, padahal langkah upaya kami sudah sejauh itu. Tapi upaya-upaya yang sudah kami lakukan termasuk hingga ke Surabaya, ke Jakarta, dan kasus yang kami tangani ini mendapatkan asistensi dari Bareskrim serta dari Polda Jatim," ujarnya.
Berkaitan dengan hal itu, beberapa waktu lalu Polres Malang telah mengadakan pertemuan dengan beberapa keluarga korban. Hasil dari pertemuan tersebut menemui kata sepakat untuk melakukan gelar perkara. Yakni bersama dengan pelapor, penasehat hukum, serta keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
"Dari hasil diskusi dengan keluarga korban dan termasuk dengan yang melaporkan, kami bersepakat untuk melakukan gelar dengan melibatkan keluarga korban dan pelapor. Termasuk juga dari penasehat hukumnya," tuturnya.
Kapan gelar perkara bersama tersebut dilangsungkan ?, secara umum Kholis menyebut Polres Malang telah siap. Tinggal mengatur jadwal bersama dengan sejumlah pihak yang nantinya bakal dilibatkan dalam gelar perkara tersebut.
"Tinggal menunggu kesediaan waktu, kami pada perinsipnya sudah siap dengan bahan-bahan yang memang sudah kami persiapkan secara khusus. Tinggal waktu dari pihak keluarga, waktu dari penasehat hukum saja, tinggal memastikan itu," tukasnya.