JATIMTIMES - Kecelakaan di Lenteng Agung yang melibatkan truk dan delapan motor yang lawan arah tengah menjadi sorotan publik. Itu karena sejumlah orang yang mengalami luka-luka dalam kecelakaan itu tidak akan menerima santunan dari Jasa Raharja.
Jasa Raharja menyatakan tak akan memberikan santunan lantaran kedelapan pemotor tersebut melanggar aturan lalu lintas hingga menjadi penyebab kecelakaan. Keputusan Jasa Raharja itu juga merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Gelar Pertemuan Sebulan Sekali untuk Tampung Keluhan Gaspol
Apesnya lagi kedelapan pemotor juga hampir dipastikan tidak bisa berobat pakai BPJS Kesehatan, meskipun BPJS-nya aktif. Kok bisa?
Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatolog Asa Ibrahim Zainal Asikin, Sp.OT menjelaskan jika Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) itu ditanggung asuransi Jasa Raharja. "Punya BPJS pun nggak bisa dipakai atau BPJSnya ga mau nanggung kalo Jasa Raharjanya belum diurus," ungkap Asa, dikutip dari akun Twitternya, Rabu (23/8/2023).
Namun kondisi sebaliknya, jika Jasa Raharja sudah diurus maka otomatis BPJS akan menanggung. Menurut Asa, seringkali orang malas mengurus Jasa Raharja karena berpikiran bayar rumah sakit memakai BPJS saja. Padahal saat kecelakaan lalu lintas, salah satu syarat mengurus BPJS adalah keterangan dari Jasa Raharja.
"Biar ga bingung cerita (contohnya), Pak baim naik motor, karena ngantuk dia jatuh sendiri, trus patah tulang. Dia punya BPJS aktif kelas 1. Sampai di RS, petugas bilang BPJSnya ga bisa dipake, harus ngurus Jasa Raharja dulu. Pak Baim tetap ditangani diobati, sambil keluarga ngurus Jasa Raharja," jelas dia.
"Setelah semua syarat diurus, karena ini kecelakaan lalu lintas tunggal, Jasa Raharja tidak memberi santunan (kalo bukan kecelakaan tunggal, Jasa Raharja kasi santunan 20 jt), tapi setelah ada surat dari Jasa Raharja, barulah BPJS pak baim bisa dipake, dia akhirnya operasi dan abis 100 jt, ga ada tambahan biaya lagi," imbuh Asa.
Oleh karenanya, menurut Asa, dalam kasus 8 pemotor yang tertabrak truk itu kemungkinan Jasa Raharja akan menolak memberikan surat.
Baca Juga : Bersama BKKBN dan Bupati, BPJamsostek Serahkan Santunan Bagi 2 Kader SubPPKBD di Kediri
"Jadi, di kasus tadi, meski orangnya punya BPJS ya kemungkinan besar ga bisa dipake juga, karena JR menolak dan dia juga masuk kategori kondisi yang ga ditanggung bpjs," ungkap Asa.
"Yaa kasian juga, uda sakit tapi ga ditanggung asuransi meski punya, jadi pelajaran untuk kita semua ya," pungkas Asa.
Dari informasi yang dibagikan dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatolog tersebut disimpulkan bahwa sebaiknya pengendara jalan selalu mematuhi aturan lalu lintas. Sebab jika sampai tidak mematuhi aturan lalu lintas hingga kecelakaan, bisa akibatnya fatal. Selain masalah kesehatan, kendaraan rusak dan biaya rumah sakit juga harus ditanggung sendiri. Pasalnya Jasa Raharja tidak menanggung dana kecelakaan lalu lintas kepada pengguna jalan yang tidak mentaati tata tertib lalu lintas.
Diketahui, peristiwa kecelakan tersebut terjadi pada Selasa (22/8/2023) pukul 07.00 WIB. Awalnya, truk bermuatan bata itu melaju ke arah Depok. Kemudian ada beberapa pengendara motor di ruas jalan yang sama, sedang mengemudi dengan melawan arah. Akhirnya tabrakan tak terhindarkan. Akibat dari kejadian tersebut, lima orang luka-luka. Terdiri dari tiga orang luka berat dan dua orang luka ringan yang dirawat di 3 rumah sakit.