free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dishub Situbondo Belum Berlakukan Tarif Baru Ojol Sesuai SK Gubernur Jatim, Frontal Datangi Komisi III DPRD

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Yunan Helmy

21 - Aug - 2023, 23:52

Placeholder
Front Ojol Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Kabupaten Situbondo mendatangi Komisi III DPRD Situbondo guna menyampaikan tuntutan kenaikan tarif ojol sesuai SK Gubernur Jawa Timur, Senin (21/8/2023). (Wisnu Bangun Saputro/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sejumlah driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Front Ojek Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Kabupaten Situbondo mendatangi Komisi III DPRD Situbondo. Mereka mengeluhkan perihal belum diberlakukannya tarif terbaru untuk angkutan online berdasarkan keputusan gubernur (kepgub) Jawa Timur, Senin (21/8/2023).

Adapun kepgub tersebut ialah Kepgub Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang angkutan sewa khusus (ASK) di Jatim untuk taksi online serta Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Provinsi Jatim.

Baca Juga : Angkat Perekonomian Situbondo dengan Road Race, Pedagang Pujasera Alun-Alun Malah Keluhkan Penarikan Restribusi

Terkait dengan belum berlakunya tarif ojol terbaru sesuai kepgub tersebut di Kabupaten Situbondo, Kepala Dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Rikhwan Sugihartono belum memberikan tanggapan apa pun hingga berita ini dimuat.

Berdasarkan hal tersebut, Frontal mendatangi Komisi III DPRD Situbondo dan ditemui langsung oleh Janur Sasra Ananda selaku anggota komisi tersebut. Ketua Frontal Situbondo Andika mengatakan bahwa kedatangannya bersama sejumlah ojol ke DPRD menyampaikan beberapa tuntutan. Di antaranya pemberlakuan SK gubernur tersebut. 

"Kedatangan kami ke Komisi III DPRD Situbondo untuk menyampaikan beberapa tuntutan. Di antaranya pemberlakuan tarif baru minimal untuk ojek online dan terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Andika usai hearing bersama anggota Komisi III DPRD Situbondo. 

Lebih lanjut Andika mengungkapkan,  tarif terbaru berdasarkan SK gubernur Jawa Timur untuk ojek online sepeda motor sebesar Rp 2.000 per kilometer. Sedangkan sebelumnya Rp 1.000 per kilometer. 

"Kota/kabupaten tetangga seperti Jember, Probolinggo, Pasuruan, Malang dan wilayah lain di Jawa Timur sudah berlaku tarif baru. Sedangkan di Kabupaten Situbondo belum berlaku. Harapannya segera diberlakukan agar kesejahteraan ojek online bisa membaik," ungkapnya. 

Sementara itu, Janur Sasra Ananda, anggota Komisi III DPRD Situbondo, menanggapi positif keluhan Frontal Situbondo tersebut. Menurut dia, kesejahteraan para pelaku ojek online memang harus diperhatikan. 

Baca Juga : Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Terlarang, Polres Situbondo Amankan 2 Pelaku

"Kami menerima baik keluhan yang disampaikan Frontal terkait SK gubernur tentang kenaikan tarif sewa atau jasa kendaraan bermotor melalui aplikasi (ojol) ini berkenaan dengan kesejahteraan teman-teman ojol," ujar politikus Fraksi Partai Demokrat itu. 

Lebih jauh, Janur juga mengungkapkan bahwa kedatangan Frontal juga berkenaan dengan BPJS Ketenagakerjaan bagi ojol, khususnya di Kabupaten Situbondo. "Untuk BPJS Ketenagakerjaan, kami masih mempelajari karena teman-teman ojol kan bukan karyawan atau pegawai perusahan tapi sebagai mitra. Jadi, kami akan coba mengkaji bersama dengan ketua Komisi III dan anggota yang lainnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, Gubernur Jawa Timur Hj Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan kepgub tersebut dan berlaku mulai 10 Juli 2023 lalu dan kemudian menginstruksikqn Dishub Jatim untuk meneruskan kepgub itu ke daerah.

"Selain menggencarkan sosialisasi, saya juga telah memerintahkan jajaran untuk mengawasi pelaksanaan kedua kepgub tersebut. Bila ada yang tidak mematuhinya, akan ditindak dengan tegas," ujar  Khofifah Indar Parawansa Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (20/7/2023). 


Topik

Peristiwa Ojol Situbondo Situbondo tarif baru ojol



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Yunan Helmy