free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Terlarang, Polres Situbondo Amankan 2 Pelaku

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : A Yahya

21 - Aug - 2023, 23:57

Placeholder
Dua Pelaku dan Belasan ribu butir Obat keras berbahaya (Okerbaya) diamankan Polres Kabupaten Situbondo. (Humas Polres Situbondo Untuk JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengagalkan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Sebanyak 11.187 butir Pil Dextro dan Pil Trex disita, dua orang tersangka diduga pengedar berinisial HS (28) dan AN (34) warga Mlandingan ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau agar masyarakat tetap mewaspadai praktik peredaran obat-obatan terlarang tersebut yang berpotensi membahayakan kesehatan. Bahkan, bisa merusak generasi muda bangsa.

Baca Juga : Niat Tengahi Sengketa Batas Tanah, Kakek 76 Tahun Malah Tewas Dikeroyok

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran obat-obatan ilegal guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo, " tegasnya

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mengatakan, kedua tersangka merupakan target Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar Polres Situbondo dan Jajaran.

"Pengungkapan kasus ini bermula hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka HS yang diduga menjual, mengedarkan dan menyimpan Okerbaya. HS ditangkap di pinggir jalan Pasar Besuki Kecamatan Besuki. Dari tersangka HS ini ditemukan okerbaya sebanyak 3.187 butir terdiri dari jenis Pil Dextro 2887 butir dan Pil Trex 300 butir," jelas AKP Ernowo, Senin (21/8/2023).

Selain itu, Tim Opsnal juga menyita barang bukti lain diantaranya uang tunai 800 ribu rupiah, 1 kaleng plastic warna putih bekas Pil trex, 5 pak plastic klip, 1 tas kresek hitam dan 1 unit sepeda motor tanpa palt nomor.

Baca Juga : Kuatkan Produk Dalam Negeri, Wali Kota Malang Salurkan Bantuan Permodalan Bagi 200 Pelaku UMKM

Dari penangkan HS, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AN dirumahnya. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan okerbaya sebanyaka 8000 butir terdiri dari Pil Trex 7000 butir dan Pil Dextro 1000 butir. Polisi juga menyita uang tunai 900 ribu rupiah, 1 tas kresek hitam, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor.

"Total okerbaya yang disita sebanyak 11.187 butir terdiri dari Pil Trex 7.300 butir dan Pil Dextro 3.887 butir. Bersamaan itu juga disita barang bukti berupa uang tunai total 1,7 juta rupiah, 2 unit sepeda motor dan 1 HP. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," terangnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres situbondo dwi sumrahadi rakhmanto kabupaten situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas