free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jika Parkir Berlangganan Dicabut, Jukir di Tulungagung Harus Berizin

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Aug - 2023, 03:13

Placeholder
H. Abdullah Ali Munib, ketua komisi D DPRD Kabupaten Tulungagung / Foto : Anang Basso/ Tulungagung Times

JATIMTIMES - Inisatif Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, untuk menghapus parkir berlangganan pada tahun 2024 nanti, membuka peluang berjalannya retribusi parkir berbayar.

Hal ini disampaikan ketua Komisi D, Abdullah Ali Munib, terkait tindak lanjut penghapusan parkir berlangganan di Tulungagung.

Baca Juga : Semarakkan HUT ke-78 RI, Yonif 511/DY Gelar Lomba Agustusan

"Tarif retribusi parkir sudah ada perbup-nya (peraturan Bupati)," kata Ali Munib, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (20/8/2023).

Saat ditanyakan berapa retribusi yang akan dikenakan pada pemilik kendaraan yang parkir di wilayah Kabupaten Tulungagung, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tidak hafal. Namun, jika dirunut dari Peraturan Daerah (Perda) tentang kenaikan parkir kendaraan di daerah yang sudah berlaku efektif pada 2023 ini, tarif ini mengalami kenaikan.

Jika perda tarif parkir sebelumnya, sepeda motor Rp 500 dan roda empat Rp 1000 maka kenaikannya sepeda motor menjadi Rp 2000 dan roda empat atau lebih Rp 3000.

Kembali ke Ali Munib, untuk petugas parkir kedepan harus atas izin Bupati Tulungagung melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

"Petugas parkir harus ada izin dari bupati melalui dinas perhubungan," terangnya.

Sebelum kenaikan tarif parkir ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini mencapai 7 miliar rupiah. Sedangkan pada tahun 2023 ini masih berjalan, namun pemerintah Kabupaten Tulungagung sebelumnya mempunyai target PAD dari parkir ini naik 50 persen.

Namun, karena dinilai tidak efektif untuk diteruskan parkir berlangganan justru akan distop karena praktik di lapangan semua kendaraan yang parkir tetap ditarik atau membayar.

Wacana ini mencuat dalam acara sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Tulungagung nomor 10 tahun 2011 tentang penyelenggaraan perparkiran menyerukan agar stop parkir berlangganan. 

Baca Juga : Dukung Program Akselerasi 1000 Sertifikasi Halal UMKM Banyuwangi

"Kita ini sudah membayar parkir berlangganan, nilainya sesuai tipe kendaraan kita. Tapi, nyatanya tiap belanja, ganti toko masyarakat harus bayar lagi," kata Munib, Sabtu (18/8/2023) kemarin.

Atas dasar kenyataan ini, ia mengusulkan pencabutan parkir berlangganan ini.

"Parkir berlangganan harus dicabut, memang nilainya untuk setahun tidak terlalu besar. Namun, jumlah kendaraan yang ada jika dikumpulkan, itu bernilai sangat besar," ujarnya.

Ia menerangkan, jika Dinas Perhubungan dapat mengelola parkir berlangganan dengan baik, sebenarnya tidak perlu lagi ada pungutan saat masyarakat menaruh kendaraan di bahu-bahu jalan.

"Kalau dikelola dengan baik dan benar, sebenarnya dana parkir berlangganan itu cukup untuk menata (petugasnya)," tutupnya.


Topik

Peristiwa Parkir tulungahung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni