free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Buka Layanan Pengaduan, LBH Mitra Santri Situbondo Siap Tangani Pelanggaran dan Sengketa Pemilu 2024

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

19 - Aug - 2023, 02:44

Placeholder
Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo. (Wisnu Bangun Saputro/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Mengantisipasi adanya pelanggaran dan sengketa pemilu 2024, LBH MITRA SANTRI Kabupaten Situbondo mulai membuka posko pengaduan terhadap segala bentuk pelanggaran dan sengketa pemilu, Jumat (18/8/2023).

LBH Mitra Santri Situbondo yang berlokasi di Jalan Raya Banyuwangi Perumahan Griya Sari Indah Nomor B.2 Banyuputih Situbondo siap membantu masyarakat, peserta pemilu dan para caleg yang menghadapi persoalan sengketa pemilu.

Baca Juga : BKPSDM Lakukan Peremajaan Data dan Tunggu Regulasi Resmi Terkait Kenaikan Gaji ASN 8 Persen

"Apabila ada pelanggaran dan sengketa Pemilu silahkan dilaporkan dan atau diadukan ke LBH Mitra Santri Situbondo. Insyaallah LBH Mitra Santri siap mengawalnya agar bersih dari pelanggaran Pemilu 2024 mendatang," jelas Asrawi Direktur LBH Mitra Santri Situbondo pada Jatimtimes.com. 

Lebih lanjut, Asrawi Direktur LBH Mitra Santri berpendapat bahwa pemilu merupakan sarana kedaulatan tertinggi dalam menentukan pemimpin bagi rakyat dan kebebasan bagi rakyat dan masyarakat pada aras politik. 

"Jadi, kebersihan pelanggaran dalam pemilu harus dijaga marwah dan wibawanya agar asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat ditegakkan dalam pelaksanaanya," tuturnya.

Lebih jauh, Asrawi berharap pada pemilu 2024 mendatang ada kebebasan bagi para pemilih tanpa ada tekanan dan provokasi politik yang mengarah kepada politik uang. 

"Jangan sampai Pemilu 2024 mendatang diwarnai dengan politik uang. Juga hindari benturan antara hak rakyat untuk memilih dengan pelaksana pemilu dalam hal ini KPU maupun Banwaslu. KPU dan Bawaslu harus netral," tegasnya.

Baca Juga : Kusta Penyakit Ketiga Terbanyak Dunia, Komisi IX DPR RI dan Kemenkes Lakukan Kampanye

Di Pemilu 2024 mendatang, kata Asrawi, jangan ada pelanggaran etika bagi penyelenggara Pemilu KPU maupun Bawaslu. Jangan sampai ada pelanggaran politik bagi partai politik maupun bagi para pemilih, jangan sampai ada pelanggaran hukum pidana, perdata, Tata Usaha Negara dan juga pelangaran hukum militer.

Bagi masyarakat maupun peserta pemilu yang merasa dirugikan pada proses tahapan awal pemilu, pelaksanaan pemilu hingga akhir pemilu bisa menghubungi kontak person Abd. Rahman Saleh (081358027441) Asrawi (087786976235), Abdul Wahed (082264413442) dan Sabri (082333494315). Atau langsung mendatangi kantor Posko LBH MITRA SANTRI Situbondo yang beralamat di Jalan Raya Banyuwangi Perumahan Griya Sari Indah Nomor B.2 Banyuputih Situbondo. 


Topik

Politik lbh mitra santri pelanggaran pemilu berita situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana