free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Presiden Berencana Naikkan Gaji ASN 8 Persen, Bupati Malang: Kalau Ada Perintah dari Pusat, Kita Siap

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Aug - 2023, 03:36

Placeholder
Bupati Malang HM Sanusi saat ditemui usai menjadi inspektur upacara dalam gelaran upacara peringatan HUT RI ke-78 tahun di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Kamis (17/8/2023). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berencana menaikkan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI/Polri sebesar delapan persen dan uang pensiun akan dinaikkan sebesar 12 persen di tahun 2024 mendatang.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kerja para aparatur pemerintah di masing-masing instansi. Selain itu, dengan rencana kenaikan gaji dan uang pensiun tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Juga : Maknai HUT ke-78 RI, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Komitmen Tekan Angka Kemiskinan

Sementara itu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyebut, terkait rencana kenaikan gaji dan uang pensiun bagi ASN serta PNS di lingkungan TNI/Polri disiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun di APBN Tahun Anggaran 2024.

Kesiapan anggaran sebesar Rp 52 triliun tersebut dibagi untuk gaji ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 9,4 triliun, gaji ASN di pemerintah daerah sebesar Rp 25,8 triliun, serta uang pensiun sebesar Rp 9,4 triliun.

Menanggapi rencana Presiden RI Jokowi yang akan menaikkan gaji ASN, Bupati Malang HM Sanusi merespons positif. Menurut Sanusi, jika perintah sudah diberikan oleh pemerintah pusat, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan siap melaksanakannya.

"Ya kalau sudah ada perintah dari pusat, mesti kita siapkan," ungkap Sanusi, Kamis (17/8/2023).

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu mengatakan, bahwa menurut informasi yang diterima rencana tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

"Jadi jika APBN 2024 dinaikkan, maka di Kabupaten dengan APBD 2024 sudah kita siapkan semua. Karena setiap kenaikan (gaji) ASN, biasanya diikuti kenaikan di daerah," terang Sanusi.

Menurutnya, ke depan di tahun 2024, fokus APBD Kabupaten Malang masih tetap yakni untuk sektor pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan. "Gambaran anggaran masih tetap berjalan seperti biasa, yang kita fokuskan di pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan," imbuh Sanusi.

Baca Juga : Di HUT RI ke-78, Bupati Sanusi Tetapkan Batik Motif Garudeya sebagai Batik Khas Kabupaten Malang

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih belum melakukan persiapan. Pasalnya informasi tersebut baru diterima saat Presiden RI Jokowi menyampaikan pidato pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023) kemarin.

"Belum (persiapan), kita baru terima (informasi). Di APBD, di KUPA belum, tapi nanti kita akan bahas di penyusunan rancangan APBD tahun 2024," tutur Wahyu.

Disinggung terkait kenaikan gaji tersebut apakah berlaku juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Malang, Wahyu mengatakan akan meninjau aturan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Nanti akan kita lihat ketentuannya lagi. Tapi kalau kita lihat yang namanya ASN, itu juga termasuk PPPK," pungkas Wahyu.


Topik

Pemerintahan Pemkab Malang kabupaten malang gaji asn asn kenaikan gaji asn



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni