free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penganiaya Pengunjung Warkop Menggunakan Sajam Kerambit Ditangkap Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

17 - Aug - 2023, 01:02

Placeholder
Tersangka AG sesaat setelah diamankan polisi yang sempat berstatus DPO dalam kasus penganiyaan terhadap pengunjung warung kopi di Kecamatan Gondanglegi. (Foto: Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial AG warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, di tangkap aparat kepolisian Polres Malang lantaran terlibat kasus penganiayaan. Pelaku yang kini berusia 37 tahun tersebut, sempat berstatus buronan polisi setelah melarikan diri selama empat bulan.

Korbannya diketahui berinisial ZR warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang. Kejadian penganiayaan yang dialami korban terjadi pada 22 April 2023.

Baca Juga : Mondar-mandir di Depan Minimarket, Pengedar Sabu Asal Kota Malang Ditangkap Polisi

"Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami luka yang cukup serius," ungkap Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat di konfirmasi, Rabu (16/8/2023).

Kronologi penganiayaan bermula ketika korban sedang berada di sebuah warung kopi (warkop) yang berlokasi di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. "Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis kerambit," tuturnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan jari tangan. Sesaat setelah kejadian, pria 28 tahun tersebut dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

"Selain menganiaya korban atas nama ZR, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap pengunjung warung lainnya yang pada saat itu juga berada di lokasi kejadian," tuturnya.

Kejadian itupun akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Anggota Polsek Gondanglegi yang mendapat laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, guna memburu keberadaan pelaku.

"Tersangka sempat berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) selama empat bulan, sebelum akhirnya berhasil kami amankan," terangnya.

Baca Juga : Polres Jember Mulai Selidiki Dugaan Penipuan Arisan Online oleh Oknum Bhayangkari

Belakangan diketahui, setelah menganiaya korban dan beberapa pengunjung warung kopi di lokasi kejadian, pelaku sempat kabur dan tidak pulang ke rumahnya. Hingga akhirnya, pada Selasa (15/8/2023) anggota Unit Reserse Polsek Gondanglegi berhasil melacak keberadaan pelaku, yang saat itu berada di Pasar Gondanglegi dan meringkusnya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku diketahui hendak melakukan perlawanan. "Petugas menemukan sebuah pisau yang diselipkan di pinggangnya, ketika pelaku hendak kami tangkap," tuturnya.

Tersangka di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. "Terhadap tersangka telah di tahan di Polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas penganiayaan penganiayaan di kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana