JATIMTIMES - Rino Ramadhani Alias Gembel (19) warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatqn Batu, Kota Batu harus menjalani hidupnya 9 tahun lamanya di balik jeruji besi. Gembel harus menjalani hukuman itu lantaran bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyetubuhi seorang anak 12 tahun.
Kronologi terjadinya tindak pidana yakni berawal pada bulan November 2021. Gembel mengenal korban dari komunitas bantengan. Selanjutnya Gembel sering berkomunikasi lewat gawai dengan korban.
Baca Juga : Kronologi Bentrokan Antara Warga Dago Elos vs Polisi
“Pada 22 Februari 2022, terdakwa menyatakan perasaannya kepada korban dan setelah itu korban menjalani hubungan dengan terdakwa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Selasa (15/8/2023).
Bulan April 2022 sekiranya pukul 14.00 korban diajak ke rumah terdakwa di Kelurahan Songgokerto dengan kondisi rumah Gembel dalam keadaan sepi. Kemudian Gembel untuk pertama kalinya membujuk LN korban yang masih berusia 12 tahun untuk melakukan persetubuhan.
“Dan korban menuruti kemauan terdakwa setelah dibujuk rayu. Selanjutnya, terdakwa berkali-kali membujuk korban untuk melakukan persetubuhan hingga 22 kali,” tambah Januari.
Persetubuhan itu berlangsung dalam kurun waktu April 2022 hingga februari 2023 dengan TKP di hotel dan rumah Gembel saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Karena perbuatannya itu Gembel diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Malang, dengan hukuman sembilan tahun penjara. Selain itu, Gembel juga harus membayar denda sebesar Rp 1,250 miliar subsidair empat bulan kurungan.
Baca Juga : 97 ASN Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya, Pj Wali Kota Batu: Bukti Kecakapan Kedisiplinan
Perbuatannya itu sesuai dalam pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedang putusan sidang itu berlangsung pqda hari Senin 14 Agustus 2023 yang dilakukan secara daring.