free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Korem 083 Pastikan Pengosongan Rumah di Kelurahan Kesatrian Sudah Sesuai Aturan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

15 - Aug - 2023, 23:47

Placeholder
Kepala Hukum Korem 083, Mayor CHK Juremi Kurniawan menunjukan SIPR penempatan rumah dinas.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Korem 083/Baladhika Jaya menegaskan bahwa pengosongan rumah yang dilakukan di beberapa titik Kecamatan Blimbing telah sesuai aturan. Pasalnya hal tersebut sempat dikeluhkan warga yang tinggal dan menempati rumah tersebut selama bertahun-tahun. 

Kepala Hukum (Kakum) Korem 083/Baladhika Jaya, Mayor CHK Juremi Kurniawan mengatakan, bangunan rumah yang dikosongkan tersebut tercatat sebagai aset sah milik TNI-AD. Dimana pemanfaatannya berada dalam pengawasan Korem 083/Baladhika Jaya. 

Baca Juga : Merasa Dipaksa Meninggalkan Rumah di Kawasan TNI, Sejumlah Warga Mengadu ke DPRD Kota Malang

"Buktinya juga sudah ada, itu hak sertifikat adalah hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Cq Kemhan (Kementerian Pertahanan), Cq TNI-AD. Sudah terbit sertifikat hak pakai. Semua bidang yang dipakai warga sudah ada sertifikat hak pakainya," jelas Mayor Juremi. 

Mayor Juremi menegaskan bahwa untuk menempati rumah tersebut harus berdasarkan surat izin penempatan rumah (SIPR). Selain itu, secara terperinci juga diatur dalam Permenhan nomor 13 tahun 2018 yang boleh menempati adalah anggota TNI yang masih aktif berdinas.

"Ada di Pasal 60 (Permenhan nomor 13 tahun 2018) itu dijelaskan. Namun ada toleransi, misalnya sang suami yang menjadi anggota TNI sudah pensiun masih boleh. Atau suaminya meninggal, istri yang menempati boleh. Bisa mengajukan perpanjangan SIRP. Tapi kalau istrinya sudah meninggal juga, harus dikembalikan. Intinya kalau SIRP nya sudah habis, silahkan dikembalikan dengan sukarela," terang Mayor Juremi. 

Dirinya juga tidak menepis adanya kabar jual beli pada aset tersebut. Sehingga, jika ada warga yang merasa berhak tinggal disitu karena telah melakukan transaksi jual beli, menurutnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

"Kalau transaksi kepada siapa dan siapa yang menyaksikan. Kalau sekadar ngomong ya tolong dibuktikan. Saya rasa kalau transaksi antara TNI dengan penghuni itu tidak ada. Kemudian kalau ada oknum menjual ke siapa, bukan ranah kita. Ranah kita, siapa yang tidak berhak dan ada perintah pengamanan aset ya kita laksanakan," terangnya. 

Baca Juga : Pasca Pencopotan Bendera Partai Jelang Kedatangan Anies Baswedan, Nasdem Minta Satpol PP Tidak Tebang Pilih

Selain itu, pengosongan aset tersebut juga dimaksudkan agar secara tertib, warga yang tak lagi memiliki hak bisa meninggalkan rumah tersebut, meski telah menempatinya selama bertahun-tahun. Dan kemudian bisa digunakan oleh anggota TNI yang masih aktif berdinas.

"Penertiban ini dimaksudkan untuk pengamanan aset dari orang-orang yang sudah tak berhak. Karena aset TNI maka dikosongkan untuk TNI atau PNS yang masih aktif," pungkasnya. 

Sementara itu sebagai informasi, total ada sebanyak 55 obyek yang menjadi aset TNI-AD, dam pemanfaatannya dibawah pengawasan Korem 083. Seluruh obyek tersebut tersebar di beberapa titik. Yakni di Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Hamid Rusdi dan Jl. Panglima Sudirman. 


Topik

Pemerintahan korem 083 baladhika jaya pengosongan rumah aset tni ad kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana