free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pasca Pencopotan Bendera Partai Jelang Kedatangan Anies Baswedan, Nasdem Minta Satpol PP Tidak Tebang Pilih

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Nurlayla Ratri

15 - Aug - 2023, 17:17

Placeholder
Suasana hearing penertiban atribut parpol di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi. (Foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES- Insiden pencopotan bendera Partai Nasdem menjelang kedatangan Anies Baswedan terjadi di Banyuwangi. Merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat Satpol PP, jajaran pengurus DPD Partai Nasdem Banyuwangi mengajukan hearing atau rapat dengar pendapat. 

Hal itu lantas ditanggapi DPRD Banyuwangi dengan menggelar hearing di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi pada Senin (14/08/2023).

Baca Juga : Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar Lantik Syamsul Bahri sebagai Kasatpol PP

Agenda hearing tersebut dipimpin oleh H M Ali Mahrus, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi menghadirkan fraksi yang ada di dewan, Pengurus Partai Nasdem, Satpol PP, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi.

Menurut Ali Mahrus persoalan yang dialami Partai Nasdem Banyuwangi terjadi karena Satpol PP sebelumnya tidak ada komunikasi dan koordinasi mengenai pencopotan atribut partainya.

Sementara aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Banyuwangi tentang penyelenggaraan reklame, pemasangan reklame, atribut partai, banner, sebenarnya sudah ada pengaturan atau mekanisme penertibannya. 

"Memang harus ada pemberitahuan lebih awal, mau dicopot sendiri atau oleh petugas Satpol PP dengan waktu 3 kali 24 jam," terangnya.

Akan tetapi, Politisi PKB tersebut menambahkan dalam Perda itu juga ditegaskan bahwa Satpol PP bisa langsung menertibkan tanpa pemberitahuan apabila banner dan lainnya menyalahi aturan.

Lebih lanjut dia  mencontohkan antara lain;  banner atau atribut partai yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon atau di tiang listrik yang jelas dan tegas tidak diperbolehkan.

"Kalau ada atribut partai apapun itu jika menyalahi aturan atau ketentuan itu. Maka, Satpol PP tidak perlu koordinasi dan langsung menertibkan dan mencopot," sambungnya.

H Ali Mahrus mengungkapkan, pelaksanaan pemilu di Indonesia saat ini memasuki tahapan sosialisasi dan pendidikan politik. Sehingga parpol diperbolehkan memasang atribut-atribut partainya seperti logo dan nomor urut partai karena belum masuk masa kampanye.

"Pada intinya, rapat dengar pendapat ini mengingatkan semua pihak agar tertib dan taat aturan karena dalam berdemokrasi di semua negara pasti ada aturan main yakni undang-undang," tegasnya.

Sementara Sekretaris DPD Partai Nasdem Banyuwangi, Zamroni menyatakan akibat tindakan yang tidak adil dari aparat penegak Perda Banyuwangi, sekitar 150 bendera partai besutan Surya Paloh itu rusak. Ratusan bendera itu dipasang di wilayah Kecamatan Genteng dalam menyambut kedatangan calon presiden RI Anies Baswedan ditertibkan oleh petugas Satpol PP tanpa ada pemberitahuan lebih dulu.

“Padahal tidak semua bendera partai yang dipasang tersebut melanggar aturan perda. Namun tanpa memilah, baik bendera yang melanggar maupun yang tidak, ditertibkan oleh aparat penegak perda tersebut,” tambah Zamroni.

Selain itu lanjut Zamroni sebelum melakukan pemasangan bendera, pihaknya  sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kepala Satpol PP Banyuwangi.

Baca Juga : GPK Jatim Kecam Oknum Mengatasnamakan GPK yang Deklarasi Dukung Anies Baswedan

Zamroni mencontohkan, seperti umbul-umbul milik pemerintahan di salah satu kecamatan ada yang juga dipaku. Namun itu terkesan dibiarkan. Sehingga ada kesan tebang pilih.

"Relawan kami memang bendera itu selesai jam 03.00 dini hari,  terus jam 06.00 WIB dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP tanpa ada koordinasi. Ini ada apa?" tuturnya dengan penuh kecurigaan.

Lebih lanjut politisi asal Kecamatan Glagah mengungkapkan pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari Ketua DPRD Banyuwangi pasca rapat dengar pendapat ini.

"Besok kita minta rekomendasi DPRD, apakah akan kita laporkan atau langkah lainnya. Harapan kami Ketua DPRD berani mau melaporkan bersama-sama supaya ada penegakan hukum," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yahmadi menuturkan, penertiban yang dilakukan anggotanya telah berdasarkan Perda , Perbup dan RPJMD.

Ratusan atribut Partai Nasdem, menurut dia, memang dilakukan penertiban dan diamankan. Selanjutnya, pemasangan bisa dipindah di tempat yang boleh dilakukan pemasangan banner.

"Satpol PP diamanatkan melakukan penegakan. Penegakan disini yang juga memberi solusi. Kita tidak punya pikiran apapun untuk tebang pilih," ujar Wawan.

Dia menegaskan ratusan atribut Partai Nasdem Banyuwangi yang ditertibkan tidak ada yang hilang dan telah diambil oleh pihak bersangkutan.

Disisi lain, Wawan juga menuturkan bahwa Banyuwangi merupakan daerah pariwisata. Kawasan seperti Bandara Internasional Banyuwangi memang diminimalkan adanya pemasangan baliho. "Apalagi yang komersil kita minimalisir," tandasnya.


Topik

Politik Banyuwangi Nasdem bendera partai Anies Baswedan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Nurlayla Ratri