JATIMTIMES - Sejumlah warga Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Selasa (15/8/2023). Aduan tersebut lantaran para warga merasa menjadi korban atas pengosongan rumah yang mereka tinggali di wilayah Kelurahan Kesatrian.
Sementara informasi yang dihimpun, rumah yang ditinggali warga tersebut berada dalam kawasan TNI. Begitu juga bangunan rumah yang ditempati ternyata juga tercatat sebagai aset TNI-AD yang pemanfaatannya berada dalam pengawasan Korem 083.
Baca Juga : Dinilai Cacat Formil, Pengamat dan Akademisi: PP Nomor 28 Tahun 2022 Layak untuk Uji Materi
Namun, aduan yang dilakukan warga ini lantaran mereka merasa memiliki hak untuk tetap tinggal dan menempati bangunan rumah tersebut. Ada beberapa titik bangunan rumah tersebut, yakni di Jl. Panglima Sudirman, Jl. Urip Sumoharjo dan Jl. Hamid Rusdi.
Salah satu perwakilan warga, Yudha mengatakan, warga mengadu lantaran menilai ada oknum TNI yang kurang sesuai saat melakukan pengosongan rumah. Yakni dengan cara-cara yang terbilang arogan dan memaksa.
Atas permasalahan tersebut, ia bersama warga lain pun juga telah melakukan pengaduan ke beberapa pihak. Termasuk kepada pihak kepolisian hingga menuju persidangan, meskipun tidak membuahkan hasil.
"Memang dari awal kita tidak bersengketa dengan lembaga tapi kita bersengketa dengan oknum. Karena dia mengeluarkan somasi yang mengeluarkan adalah komandan-komandan itu sendiri. Jadi setiap kita melakukan pendekatan rata-rata dianggap itu ada kesalahan, digeser dan tidak akan pernah selesai," jelas Yudha, Selasa (15/8/2023).
Dirinya pun merasa berhak untuk tetap tinggal di bangunan tersebut karena beberapa alasan. Yakni pembayaran pajak yang rutin dilakukan setiap tahun, catatan badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Malang yang menyebut bahwa itu bukan wilayah TNI, dan juga pihaknya telah melakukan transaksi untuk rumah tersebut.
"Jadi rata-rata penggantian yang waktu itu belum mengenal AJB (akta jual beli) karena transaksi di bawah tahun 1990. Kalau bicara AJB itu sejak tahun berapa disahkan oleh UU? Padahal orang beli tahun 70 belum mengenal AJB," terang dia.
Sementara itu melalui Kakumrem Mayor CHK Juremi Kurniawan, Korem 083 menegaskan bahwa bangunan rumah tersebut tercatat sebagai aset TNI-AD yang pemanfaatannya diawasi oleh Korem 083. Dirinya pun juga membenarkan tentang adanya permasalahan tersebut.
Baca Juga : Pasca Pencopotan Bendera Partai Jelang Kedatangan Anies Baswedan, Nasdem Minta Satpol PP Tidak Tebang Pilih
Menurutnya, pengosongan rumah warga tersebut juga telah berdasar pada aturan dan undang-undang yang berlaku. Terlebih dalam proses persidangan, tuntutan warga ternyata juga tidak mendapat restu dari majelis hakim.
"Warga itu sudah menggugat. Itu yang digugat Korem, Kodam, KSAD, Denzibang dengan hasil NO (putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil). Kemudian para warga banding, hasilnya menguatkan putusan pertama, dan kasasi. Putusan kasasi menolak daripada tuntutan penggugat," jelasnya.
Selanjutnya, dengan adanya putusan kasasi tersebut, lanjutnya, KSAD mengeluarkan perintah untuk melakukan penertiban pada rumah yang masih ditinggali warga. Tentu warga yang dinyatakan tidak lagi memiliki hak tinggal di rumah tersebut.
"Penertiban ini dimaksudkan untuk pengamanan aset dari orang-orang yang sudah tak berhak. Karena aset TNI maka dikosongkan untuk bisa digunakan TNI atau PNS yang masih aktif," terangnya.