JATIMTIMES - Kebijakan memilah sampah di perkantoran pemerintah di Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) mulai diterapkan di Balai Kota Among Tani. Di setiap kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun kini terdapat tiga tempat sampah untuk pemilahan sampah.
Di atas tempat sampah itu juga dilengkapi dengan keterangan yakni ‘organik’, ‘anorganik’, dan B3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun). Jadi bagi yang akan membuang sampah diminta agar memperhatikan keterangan tersebut.
Baca Juga : Pemkot Mojokerto Berikan Hibah 37 Unit Kendaraan Operasional ke Polresta Mojokerto
Penempatan PS3R itu meyusul adanya perintah Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai kepada Aparatur SipilnNegara (ASN) menjadi contoh bagi masyarakat Kota Batu. Hal ini juga upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah.
“Memang membutuhkan proses, namun kita semua harus memulai. Termasuk ASN yang harus menjadi contoh pengolahan sampah dari rumah masing-masing,” kata Aries.
Aries pun meminta setiap kantor yang ada di Balai Kota Among Tani harus memulai pemilahan sampah, organik dan anorganik. Jika ada yang melanggar, maka sampah tidak diterima dan harus dibuang sendiri.
Penerapan ini pun akan dilakukan secara bertahap di Balai Kota Among Tani. Ke depan Aries tidak segan memberikan sanksi bagi kantor yang melanggar.
Baca Juga : Pertama Kali di Malang, RSUD Dr. Saiful Anwar Bakal Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam
Beragam upaya yang tengah dilakukan Pemkot Batu bukan hanya sebagai contoh bagi masyarakat agar pilah sampah dari rumah. Melainkan juga untuk mengurangi tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung.
Mengingat saat ini Pemkot Batu tengah berupaya untuk memgurangi volume sampah di sana. Kemudian juga mengurangi bau sampah yang ditimbulkan dari gunungan sampah.