free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Ada Hutan Perempuan di Papua, Terlarang Bagi Kaum Laki-Laki hingga Harus Bayar Denda

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Aug - 2023, 18:30

Placeholder
Hutan perempuan Papua. (Foto screenshot)

JATIMTIMES - Hutan Kampung Enggros merupakan hutan adat yang sangat disakralkan dan hanya boleh dikunjungi oleh kaum perempuan saja. Hutan ini terletak di Teluk Yutefa sebelah timur Abepura di kawasan pesisir Papua.

Dilansir dari akun Tiktok @AngelickVaulina, hutan ini memiliki luas mencapai 8 hektar dengan dominasi pohon bakau yang sangat dijaga oleh masyarakat lokal. Biasanya, para kaum perempuan Angles datang ke hutan ini untuk berburu biak atau kerang.

Baca Juga : Wabup Subandi secara Simbolis Melepas Kontingen Pramuka Sidoarjo ke Raimuna Nasional XII

Masyarakat Kampung Angles menyebut aktivitas itu dengan Tonotowiar. Tono punya makna hutan bakau dan wiar bermakna ajakan untuk datang.

Para perempuan akan masuk ke Tonotowiar untuk mencari kerang dengan kelompok 3-5 orang. Untuk menuju ke tempat ini, mereka menggunakan kole-kole yang merupakan sejenis Perahu Kayu. Biasanya hasil buruan itu akan dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual di pasar tradisional yang terdekat.

Dalam hutan ini, biasanya para perempuan akan melepaskan seluruh pakaiannya karena Tonotowiar terlarang untuk laki-laki. Maka dengan demikian, tidak akan ada yang berani mengintip aktivitas dari para perempuan Angles ini.

Selain menjadi tempat perburuan, hutan adat ini juga menjadi tempat untuk bercerita dan saling curhat untuk melepaskan segala kesah bagi perempuan. Sebab, di situ sebagian perempuan akan saling berbicara tentang keluarga, mulai urusan dapur sampai anak mereka. Karena ini pula laki-laki sangat diharamkan menginjakkan kaki di hutan perempuan.

Baca Juga : Pasang Spanduk Imbauan, Kapolres Situbondo Ajak Masyarakat Ikut Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Apabila ada laki-laki yang masuk dalam hutan bakau tersebut maka akan dikenai sanksi denda. Denda yang diberikan berupa manik-manik dengan terdapat tiga variasi warna yang memiliki nilai yang berbeda. 

Untuk manik yang paling tinggi harganya setara dengan Rp1.000.000 yang memiliki warna biru. Sedangkan manik berwarna hijau memiliki nilai yang setara Rp500.000 dan manik berwarna putih memiliki nilai sekitar Rp300.000.


Topik

Serba Serbi Kampung Enggros Tonotowiar hutan papua



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri