JATIMTIMES - Polres Situbondo Polda Jatim memasang spanduk tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Situbondo. Khususnya titik atau lokasi yang rawan terjadinya kebakaran seperti kawasan hutan di jalur Pantura Situbondo, Rabu (9/8/2023).
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Baca Juga : Wali Kota Malang Target Capaian Tertinggi Predikat Kota Sehat Tahun 2023
"Kepada seluruh masyarakat Situbondo, kami ingin mengimbau terkait bahaya karhutla. Khususnya ancaman karhutla manakala terjadi kemarau. Ayo kita jaga hutan kita dari kebakaran," imbau AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Kapolres Situbondo mengajak agar bersama-sama mencegah karhutla di wilayah masing-masing. Jangan sekali-kali melakukan pembakaran hutan dan lahan, apabila melihat adanya karhutla segera dilaporkan kepada Polsek atau posko-posko karhutla terdekat.
Begitu juga, warga diperingatkan yang sering membuat puntung rokok sembarang, agar tidak lagi mengulanginya karena bisa menyebabkan karhutla secara tidak sengaja.
"Buanglah puntung rokok pada tempatnya, jangan dibuang sembarangan seperti di semak-semak atau lahan yang yang rawan terjadi karhutla," pesannya.
Dalam penanganan Karhutla, Kapolres menjelaskan bahwa mengedepankan pencegahan dengan imbauan atau sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, penanganan Karhutla dengan melibatkan personil gabungan TNI Polri, Perhutani, petugas Taman Nasional Baluran, Tagana, BPBD dan masyarakat.
"Kami selalu bahu-membahu dalam menangani karhutla, sekecil apapun kejadian kebakaran akan direspon cepat oleh tim gabungan agar api tidak semakin meluas," tegasnya.
Baca Juga : Langganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Situbondo, Ada Unsur Kesengajaan?
Pemasangan spanduk yang dilakukan personel di titik atau lokasi yang mudah terlihat dan dibaca oleh masyarakat. Seperti di pinggir jalan raya serta tempat-tempat umum lainnya, mulai mulai kawasan hutan di Banyuglugur sampai Baluran Banyuputih.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno mengatakan, pemasangan spanduk ini supaya warga mengerti dan memahami tentang karhutla dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.
"Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar," jelasnya kepada wartawan Jatimtimes.com.
Untuk itu, Kepolisian mengimbau kepada masyarakat di kabupaten Situbondo agar tidak melakukan tindakan dimaksud. Sebab, akan merusak kelestarian hutan dan lingkungan.