JATIMTIMES - Polresta Malang Kota berhasil membekuk dua orang yang terlibat pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Prigen, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang beberapa hari lalu. Ternyata dua orang pelaku curanmor itu merupakan buruan polisi yang telah puluhan kali beraksi di Kota Malang.
Plh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka itu berinisial RY (31) warga Purwodadi dan AH (31) warga Purwosari. Keduanya telah beraksi melakukan aksi curanmor puluhan kali di wilayah Malang Raya.
Baca Juga : Bikin SIM Anti Ribet, Kini Makin Mudah Lewat Program SIMPONI di Kota Malang
“Pengakuan tersangka sementara ada 20 kali (beraksi) di 20 tempat kejadian perkara (TKP), komplotan pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Danang.
Polisi yang juga menjabat sebagai Kapolsek Blimbing itu juga menambahkan, bila keduanya juga kerap membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau berukuran panjang kurang lebih 40 sentimeter. Sajam itu digunakan untuk mengancam korban atau warga yang memergoki aksinya.
Hal itu juga terbukti ketika tahu petugas yang akan menghentikan, pelaku masih saja menggunakan senjata tajam itu untuk melawan petugas. “Jadi pelaku ini tidak segan-segan untuk melukai orang lain,” terang Danang.
Saat beraksi kata Danang, kedua tersangka biasanya mencari target sepeda yang diincarnya. Mereka akan berkeliling terlebih dahulu, dan bila menemukan targetnya maka secara bergantian satu di antaranya mengambil sepeda motor incaran dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T.
“Yang motor Honda CBR itu sarana, yang diambil Honda Scoopy punyanya mbak sales. (Saat beraksi) boncengan jadi pakai satu motor yang CBR. Keduanya juga merupakan residivis,” jelas Danang.
Baca Juga : Curi Handphone untuk Barter Narkoba
Kini Satreskrim Polresta Malang Kota masih mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor oleh dua pelaku curanmor ini. Polisi juga telah mengantongi identitas penadah yang diduga berada di daerah Pasrepan, Pasuruan.
“Kita kabarkan selanjutnya karena penyelidikan. Yang inisial AH dilaksanakan operasi saat ini dalam proses pemulihan di RSSA,” tutup Danang.
Atas perbuatannya itu, pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.