free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Bolehkah Percaya Pada Pawang Hujan Menurut Islam?

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

06 - Aug - 2023, 21:28

Placeholder
Aksi pawang hujan bernama Rara Istiati Wulandari di MotoGP Mandalika, Maret 2022 lalu. (Foto: Google)

JATIMTIMES - Tradisi menggunakan pawang hujan di sebuah acara untuk menghalau hujan biasa terjadi di Indonesia. Istilah "Pawang" pun menjadi identik sebagai "pengendali" hujan. 

Lantas bagaimana hukum pawang hujan menurut pandangan islam? 

Baca Juga : Para Pemimpin Wajib Simak, 4 Keteladanan Umar Bin Khattab

Melansir situs NU Online, yang harus dipahami oleh seluruh umat muslim adalah posisi pawang sebagai hamba harus serius dalam bermunajat dan beristighotsah kepada Allah SWT yang kita yakini sebagai Dzat Maha Kuasa. Yakni Allah-lah yang mengendalikan maupun yang menghentikan hujan. Keseriusan permohonan pertolongan ini diajarkan oleh Rasulullah SAW, dalam satu riwayat: 

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَعَا دَعَا ثَلاثًا ، وَإِذَا سَأَلَ سَأَلَ ثَلاثًا

Artinya: Diriwayatkan dari Ibn Mas'ud RA, ia berkata: Nabi SAW jika berdoa kepada Allah SWT maka berdoa tiga kali, jika memohon kepada Allah SWT maka memohon tiga kali.

Jika hendak menyewa pawang hujan, maka niatnya harus dirubah. Kalau kamu berniat menyewa pawang katena kemampuannya dalam mengendalikan hujan, maka akadnya disebut gharar (spekulatif). Dan akad sewanya menjadi fasidah/akad yang rusak (karena ini hak prerogatif Allah SWT).

Namun jika pawang hujan disewa karena kemampuan membaca doa dan memohon agar hujan tidak turun. Hal tersebut sah hukumnya dalam fiqih. 

Sebagaimana halnya menyewa orang agar membaca Al-Qur'an di makam orang tertentu, dengan niat pahalanya disampaikan kepada ahli kubur atau menyewa orang agar mengajarkan Al-Qur'an. 

Jadi pawang hujan yang melakukan Pembacaan Al-Qur'an semacam ini tujuannya harus jelas yakni untuk memimpin doa. Sebagaimana hadist dalam kitab Raudlatul al-Thalibin: 

فرع من هذا النوع، الاستئجار لتعليم القرآن، فليعين السورة والآيات التي يعلمها -الى ان قال- وقيل : لا يشترط تعيين واحد منها

Artinya: Cabang dari bagian cabang ini adalah menyewa jasa untuk mengajarkan Al-Qur'an, maka tentukanlah surat dan ayat-ayat yang akan diajarkannya, sebagian yang lain mengatakan tidak harus menentukan keduanya. (Raudlatul al-Thalibin, juz 4, halaman: 264)

Sementara itu, jika pawang hujan membaca doa dan mantra yang mengandung kesyirikan maka tidak bisa dibenarkan. 

Sedangkan jika doa yang dibaca bersumber dari Al-Qur'an dan hadits atau salafusshalih, maka hukumnya boleh. Bahkan bisa menjadi keharusan demi kelancaran hajatan atau acara yang dianggap penting menurut syara. Seperti contoh bacaan yang dibaca sebagian pawang hujan : 

Baca Juga : Hukum Cukur Bulu, Ini Waktu yang Tepat Mencukur Khusus Kaum Muslimah 

يَا أَرْضُ ابْلَعِي مَاءَكِ وَيَا سَمَاءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَاءُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيِّ

Artinya: Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah," dan air pun disurutkan, perintah pun diselesaikan dan bahtera itu pun berlabuh di atas bukit Judi. (Surat Nuh, 44)

Potongan ayat di atas, jika dilihat dari asbab nuzulnya merupakan doa Nabi Nuh yang memohon keselamatan dari marabahaya banjir yang sedang terjadi.

Doa tersebut juga pernah dibaca Rasulullah SAW semasa hidupnya, sebagaimana diterangkan dalam Sahih Bukhari yang diriwayatkan oleh Anas,bahwa suatu ketika, Nabi pernah berdoa: 

اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا ، اللَّهُمَّ عَلَى الآكَامِ وَالظِّرَابِ ، وَبُطُونِ الأَوْدِيَةِ ، وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

Artinya: Ya Allah turunkan hujan ini di sekitar kami jangan di atas kami. Ya Allah curahkanlah hujan ini di atas bukit-bukit, di hutan-hutan lebat, di gunung-gunung kecil, di lembah-lembah, dan tempat-tempat tumbuhnya pepohonan. (Hadits Riwayat Bukhari dan Imam Muslim).

Selain berdoa langsung terkadang juga ada tata cara yang diajarkan oleh para salafusshalih seperti melemparkan kerikil ke setiap penjuru. Kemudian ada juga syarat kumandang adzan oleh anak yang belum baligh dan lain sebagainya. Syarat demikian ada dalam islam terdapat sandaran yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. 

Misal kenapa harus diadzani oleh anak kecil yang belum baligh, menurut ulama, anak demikian masih jauh dari dosa, sehingga peluang dikabulkannya doa bisa lebih besar. 


Topik

Agama Pawang hujan hukum jasa pawang hujan doa pawang hujan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya