JATIMTIMES - Mencukur bulu ketiak dan kemaluan menjadi rutinitas yang kerap dilakukan dan diperhatikan kaum muslimah. Hal ini tentunya untuk menjaga kebersihan dan kecantikan seseorang.
Namun, untuk mencukur atau mencabut bulu-bulu tersebut, ada waktu yang afdol yang disunnahkan. Waktu yang disunnahkan adalah mencukur atau mencabut bulu setiap 40 hari sekali. Hal ini sesuai dengan hadist dari Anas bin Malik RA.
Baca Juga : Ngeri, Rentetan Penusukan Massal Terjadi di Korea Selatan, Puluhan Korban Alami Luka Parah
"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari," HR. Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa’i).
Mencukur bulu kemaluan dan ketiak juga menjadi dua dari 10 perkara yang merupakan fitrah manusia. Ini seperti halnya yang dijelaskan dalam laman NUonline dan Islam Pos.
Hadist riwayat Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa'i dan IBN Majah, dari Sayyidah Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia); memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu pubis dan istinjak (cebok) dengan air," (HR. Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibn Majah).
Hadis ini menerangkan bahwa mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan merupakan sebuah anjuran dan sunnah yang sangat baik. Terlebih lagi, bahwa ketika menjadi area yang sering menimbulkan bau tidak sedap, sehingga dengan mencukur bulu atau mencabut, setidaknya dapat mengurangi bau yang timbul.
Tentang mencukur atau mencabut bulu, khususnya pada ketiak, para ulama berpendapat bahwa mencabut bulu ketiak lebih utama dibandingkan dengan mencukurnya. Ibnu Hajr dalam Fathul Bari bi Syarhi Shahihil Bukhari berpendapat, bahwa mencukur bulu malah akan menguatkan bulu dan melebatkan bulu. Sehingga, hal ini justru akan menambah bau tak sedap.
Baca Juga : Bolehkah Rebonding Rambut dalam Islam? Ini Penjelasannya
Sulaiman Al-Bujairimi dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib berpendapat, "Yang paling afdhal bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya".
Berbeda dengan pendapat lainnya, Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin berpendapat, bahwa bukan berarti sunah mencabut, maka tidak boleh mencukur. "Adapun orang yang terbiasa mencukur (bulu ketiak), maka cukup dengan mencukur itu karena pencabutan sejenis penyiksaan dan tindakan menyakitkan".
Membersihkan bulu dengan obat juga diperkenankan. Seperti yang disampaikan Imam An Nawawi. Namun, untuk bulu kemaluan ulama sepakat untuk mencukurnya.