JATIMTIMES - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menyatakan gas elpiji 3 kg akan dijual kepada masyarakat sasaran saja. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada Januari 2024.
Kelompok masyarakat yang dimaksud dalam kebijakan itu adalah rumah tangga, usaha mikro untuk memasak, nelayan dan petani yang sesuai dengan sasaran gas melon.
Baca Juga : DPRD Singgung Pagar Balaikota Dibongkar, Wali Kota Malang: Filosofinya Itu Rumah Rakyat
Lebih lanjut Tutuka menjelaskan kebijakan yang akan diterapkan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
"Pendataan konsumen pengguna elpiji tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan tahun anggaran 2023," kata Tutuka, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Kemudian, syarat pembelian gas juga harus terdaftar. Jadi, pemerintah melalui Pertamina sudah mulai melakukan pendataan dengan memasukkan data pembeli ke dalam sistem berbasis website (merchant apps).
Pendataan pembeli elpiji 3 kg telah dilakukan sejak 1 Maret 2023. Pendataan tersebut dilakukan di subpenyalur atau pangkalan elpiji 3 kg di 411 kabupaten/kota.
Cara mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg dapat dilakukan di pangkalan elpiji 3 kilogram resmi Pertamina dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Sementara itu, melalui akun Instagram @kesdm, Kementerian ESDM telah merilis lini masa pendataan bagi pendaftar yang ingin membeli elpiji 3 kg.
Berikut ini lini masa pendataan pembeli elpiji 3 kg:
Baca Juga : Wali Kota Malang Minta ASN Bersiap Hadapi Dinamika Birokrasi
1 Maret 2023: Pendataan mulai dilakukan pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan NTB
1 Mei 2023: Pendataan mulai dilakukan pada kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi
1 Januari 2024: Pembeli yang telah terdata dalam sistem bisa membeli elpiji 3 kg secara langsung.
Meski pembelian elpiji 3 kg diatur mulai Januari 2024, konsumen tidak memerlukan aplikasi atau pindai kode QR ketika bertransaksi. Jadi, masyarakat yang masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat membeli elpiji 3 kg dengan cara menunjukkan KTP.
Adapun masyarakat yang masuk DTKS dan P3KE adalah masyarakan dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial. Data tersebut telah terekam dalam server Pertamina dan digunakan sebagai patokan bagi pembeli yang ingin mendapatkan elpiji 3 kg. Jadi, tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code, tapi hanya menunjukkan KTP.