JATIMTIMES - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan di sektor otomotif, khususnya terkait kendaraan listrik. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, skema pengenaan pajak kendaraan bermotor resmi diperbarui. Aturan ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pajak alat berat, dan menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran pajak kendaraan, termasuk mobil listrik.
Perubahan ini menandai babak baru dalam kebijakan kendaraan listrik di Indonesia. Jika sebelumnya mobil listrik identik dengan berbagai insentif, termasuk pembebasan pajak, kini status tersebut tidak lagi berlaku secara otomatis.
Baca Juga : Aremania Bergerak Minta Laga Arema Vs Persebaya Digelar di Stadion Kanjuruhan
Mobil Listrik Kini Tetap Jadi Objek Pajak
Dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) tidak lagi masuk kategori yang dikecualikan dari pajak. Artinya, secara hukum, mobil listrik tetap dikenakan PKB dan BBNKB, baik saat dimiliki maupun saat dilakukan proses balik nama.
Namun, penting untuk dipahami bahwa pengenaan pajak ini tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap memberikan ruang bagi daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Dengan kata lain, mobil listrik memang tetap masuk dalam sistem perpajakan, tetapi jumlah pajak yang dibayar bisa sangat bervariasi bahkan bisa nol rupiah tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Salah satu perubahan paling signifikan dari aturan ini adalah desentralisasi kebijakan pajak kendaraan listrik. Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan penuh untuk menentukan besaran insentif yang diberikan.
Hal ini berarti tidak ada lagi standar nasional yang seragam. Setiap provinsi atau daerah bisa memiliki kebijakan berbeda, mulai dari pembebasan penuh, diskon sebagian, hingga pengenaan pajak normal seperti kendaraan konvensional.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah menerapkan kebijakan yang cukup progresif melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik dikenakan PKB sebesar 0 persen dan dibebaskan dari BBNKB. Kebijakan seperti ini masih bisa diterapkan, tetapi sifatnya opsional dan tergantung keputusan pemerintah daerah masing-masing.
Cara Perhitungan Pajak: Tidak Ada Lagi Perlakuan Khusus
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa perhitungan PKB didasarkan pada dua komponen utama, yaitu:
• Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
• Bobot koefisien
Bobot koefisien ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap lingkungan dan infrastruktur, seperti tingkat kerusakan jalan dan pencemaran.
Menariknya, dalam lampiran regulasi tersebut tidak ada perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional. Artinya, dari sisi dasar perhitungan pajak, keduanya diperlakukan sama.
Sebagai ilustrasi, mobil listrik BYD M6 yang termasuk kategori minibus memiliki koefisien sebesar 1,050. Angka ini identik dengan kendaraan berbahan bakar bensin seperti Daihatsu Xenia. Kesamaan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi memberikan perlakuan khusus dalam aspek dasar pengenaan pajak.
Dampak bagi Masyarakat dan Industri Otomotif
Perubahan aturan ini tentu membawa sejumlah implikasi, baik bagi masyarakat maupun industri otomotif:
1. Kepastian Hukum Lebih Jelas
Baca Juga : Disparbud Kabupaten Malang Kuatkan Kolaborasi dengan Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Dengan dimasukkannya mobil listrik sebagai objek pajak, regulasi menjadi lebih tegas dan tidak multitafsir. Hal ini penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan.
2. Insentif Tidak Lagi Merata
Karena bergantung pada kebijakan daerah, masyarakat di satu wilayah bisa mendapatkan keuntungan lebih besar dibanding wilayah lain. Ini berpotensi menimbulkan perbedaan minat terhadap kendaraan listrik di tiap daerah.
3. Daya Tarik Mobil Listrik Bisa Berubah
Salah satu faktor utama yang mendorong pembelian mobil listrik adalah insentif pajak. Jika insentif berkurang di beberapa daerah, minat konsumen bisa ikut terpengaruh.
4. Fleksibilitas untuk Pemerintah Daerah
Di sisi lain, kebijakan ini memberi keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan insentif dengan kondisi fiskal dan kebutuhan daerah masing-masing.
Meski tidak lagi otomatis bebas pajak, peluang mendapatkan insentif tetap terbuka lebar. Pemerintah daerah yang ingin mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan masih bisa memberikan pembebasan PKB maupun BBNKB.
Artinya, masa depan mobil listrik di Indonesia masih sangat bergantung pada komitmen daerah dalam mendukung transisi energi bersih.
Aturan ini menegaskan bahwa mobil listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan konvensional dalam sistem perpajakan. Namun di sisi lain, pemerintah tetap membuka ruang insentif yang fleksibel melalui kebijakan daerah.
Bagi masyarakat yang berencana membeli mobil listrik, memahami kebijakan pajak di daerah masing-masing menjadi hal yang sangat penting sebelum mengambil keputusan.