free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Diduga Gelapkan Aset Nasabah, BNI Cabang Brawijaya: Sudah Prosedural

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

04 - Aug - 2023, 02:06

Placeholder
Ilustrasi sengketa.(Foto: hukumonline.com/istimewa).

JATIMTIMES - Seorang nasabah BNI Cabang Brawijaya, Jl. Veteran Kota Malang, Bambang Triatmoko merasa asetnya telah digelapkan oleh pihak bank. Aset tersebut tercatat milik kakaknya yang sudah meninggal bernama Bambang Wahyudi. 

Melalui kuasa hukumnya, Didik Lestariono, Bambang Triatmoko mengatakan bahwa aset tersebut memang awalnya sedang dalam masa penjaminan di BNI. Yakni berupa sertifikat surat hak milik (SHM). 

Baca Juga : 70 Kasus LSD Terdeteksi di Kota Blitar, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tingkatkan Pengawasan

"Obyeknya ada di Dampit. SHM nya itu luasnya 652 meter persegi. Di atasnya berdiri bangunan rumah, toko dan usaha cuci mobil," jelas Didik. 

Sementara saat ini, aset tersebut sedang dalam masalah. Yang bermula pada saat Bambang Triatmoko selaku ahli waris pemilik aset hendak mengambil sertifikat SHM. Tentu dalam hal ini, Bambang Triatmoko sudah menyiapkan sejumlah uang untuk melunasi kewajibannya di Bank. 

"Saat itu, klien saya sudah bersiap melunasi. Tercatat tagihannya masih Rp 45 juta," imbuh Didik. 

Didik mengatakan, pelunasan tersebut awalnya akan dilakukan pada 26 Juni 2023 lalu. Kemudian, kliennya yang sudah mendatangi Bank BNI Cabang Brawijaya Kota Malang harus kembali ke rumah untuk melengkapi semua berkas persyaratannya. 

"Jadi saat itu akhirnya keesokan harinya dibawa persyaratannya. Termasuk surat ahli waris. Ada 5 orang yang berhak menjadi ahli waris. Itu saudara kandung semua, karena sang pewaris tak punya anak kandung," terang Didik. 

Betapa terkejut saat hendak menyerahkan berkas persyaratan. Sebab, sertifikat SHM yang bersangkutan telah lebih dulu diambil oleh orang lain. Yang menurutnya, bukan sah menjadi ahli waris. 

"Yang dibawa itu setahu saya surat untuk mengurus taspen. Jadi saat tanggal 26 Juni klien saya disuruh kembali, itu siangnya diserahkan oleh orang tersebut," jelas Didik. 

Atas kondisi tersebut, pihaknya menduga bahwa BNI Cabang Brawijaya yang dipimpin oleh Brand Manager (BM) Andi Wijaya melakukan penggelapan aset yang menjadi obyek penjaminan. Namun pihaknya tak ingin bertindak gegabah. 

"Kami masih menempuh langkah kekeluargaan. Dan berusaha agar Bank BNI bisa menarik kembali dan menyerahkan sesuai dengan yang berhak," imbuh Didik. 

Baca Juga : Nama Sekda Kabupaten Malang Muncul dalam Bursa Pj Wali Kota Malang

Namun jika dia merasa Bank BNI tidak segera melakukan tindak lanjut dengan kooperatif, maka pihaknya tak segan untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum.  "Bisa juga dengan dugaan penggelapan aset," pungkas Didik. 

Sementara itu, BM Bank BNI Cabang Brawijaya Jl. Veteran Kota Malang Andi Wijaya bersikeras bahwa hal yang sudah dilakukan itu telah memenuhi prosedur. Bahkan menurutnya, pihak Bambang Triatmoko hanya didahului oleh pihak lain. 

"Semua jelas, prosedurnya sesuai, persyaratannya lengkap. Ada surat keterangan kematian, identitas ahli waris seperti KK, KTP dan termasuk KTP si pewaris," ujar Andi.

Ia menjelaskan, berkas dokumen kelengkapan yang ia terima untuk mengklaim Sertifikat SHM tersebut adalah surat keterangan kematian atas nama sesuai dengan sertifikat, keterangan ahli waris dan dokumen identitas ahli waris. Termasuk juga sejumlah uang yang diperlukan untuk melunasi kewajiban di Bank BNI. 

"Klien Pak Didik (Bambang Triatmoko) hanya keduluan saja," imbuh Andi. 

Dalam perkara tersebut, Andi mengatakan bahwa ia sudah menyerahkan hal itu kepada pihak legal Bank BNI dan public relation (PR) kantor wilayah Bank BNI setempat. Ia sudah mengaku sudah menjelaskan semua prosedur kepada kuasa hukum Bambang Triatmoko. 

"Artinya begini, kalau ada sengketa antara ahli waris, kami siap dihadirkan sebagai saksi. Begitu juga kepada orang yang mengaku sebagai ahli waris dan telah menyerahkan berkas dokumennya untuk (menebus) sertifikat SHM tersebut, bisa kita panggil untuk dihadirkan," pungkas Andi. 


Topik

Peristiwa bni brawijaya dugaan penggelapan aset nasabah gugat bni kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana