free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Agustus Merdeka Bebas Denda PBB di Buka Mulai Besok, Pemutihan Denda Berlaku hingga 2002

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

01 - Aug - 2023, 03:11

Placeholder
Flyer program Agustus Merdeka Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan. (Foto: Istimewa @bapenda_malangkab)

JATIMTIMES - Sesuai instruksi Bupati Malang HM Sanusi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program Agustus Merdeka Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program pemutihan denda pajak tersebut berlaku mulai besok, Selasa (1/8/2023) hingga di sepanjang Agustus 2023.

"Bebas denda di sepanjang Agustus (2023) merupakan programnya Bapak Bupati (Malang). Mungkin kedepannya ada program lagi, terobosan lagi. Kita masih menunggu perintah beliau (Bupati Malang) saja. Karena untuk yang 2023 kan terakhir masih September," terang Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).

Baca Juga : Pelintasan Sebidang Lokasi Kecelakaan Luxio vs KA Dhoho di Jombang Ditutup!

Program Agustus Merdeka Bebas Denda PBB tersebut, diterangkan Made, dikhususkan untuk kisaran tahun 2002 hingga 2022. "Bebas denda itu untuk di bawah 2023, jadi mulai 2022 sampai ke belakang, (hingga) 2002. Jadi memang Bapak Bupati mintanya agar terbayar tanpa denda untuk tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.

Terobosan Bupati Malang tersebut, ditujukan untuk memberikan fasilitas keringanan pembayaran pajak kepada masyarakat. Sehingga piutang yang menumpuk dalam kurun 20 tahun kebelakang akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran denda.

"Kita buka untuk Agustus ini free denda, salah satunya untuk mengurangi piutang. Diharapkan mereka (masyarakat) sadar, mumpung tidak ada denda kemudian bayar. Sehingga piutang-piutang yang kemarin di tahun-tahun sebelumnya itu bisa terkurangi," ujarnya.

Guna memaksimalkan harapan tersebut, Pemkab Malang bersama Bapenda telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Made mengingatkan, program Agustus Merdeka Bebas Denda PBB tersebut cukup jarang dilakukan. Sehingga diharapkan masyarakat bisa memaksimalkan kesempatan tersebut.

Baca Juga : Tingkatkan Transparansi Pajak, Bapenda Kota Malang Pasang 1000 E-Tax di Hotel dan Resto

 

"Kita mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan kewajibannya. Baik itu yang untuk 2023 maupun yang tahun-tahun kemarin (2002-2022). Mumpung ada pembebasan denda," ungkapnya.

Made berharap, dengan adanya peran serta masyarakat, pembangunan di Kabupaten Malang bisa lebih optimal. "Harapannya dengan pembayaran itu, minimal pembangunan-pembangunan yang di dukung oleh APBD bisa terealisasi," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana