free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tiga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unitri Punya Peran Masing-Masing, Seperti Apa?

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Jul - 2023, 22:30

Placeholder
Ketiga tersangka pembunuhan terhadap salah satu mahasiswa Unitri Malang yang berhasil ditangkap polisi saat sesi rilis di Polres Malang. (Foto: Ashaq Lupito/Jatim Times)

JATIMTIMES - Tiga dari empat pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang tewas, berhasil ditangkap polisi. Sedangkan satu pelaku lainnya saat ini masih berstatus buron alias daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, satu dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap polisi tersebut bernama Jonio Fernandes alias Jofer. Pria 34 tahun tersebut merupakan warga asli Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga : Tanda-Tanda Akhir Zaman di Dunia Sepak Bola Sudah Jelas: Arab Mulai Kuasai Dunia

Sedangkan tersangka kedua bernama Remigius Mario Bere Seran alias Rendi. Pria 23 tahun itu merupakan warga asli Kelurahan Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

Kemudian untuk tersangka ketiga bernama Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri. Pria 30 tahun itu merupakan warga asli Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

"Untuk satu pelaku lainnya saat ini masih berstatus DPO, identitasnya sudah kami ketahui namun belum bisa kami sampaikan karena masih dalam pengejaran," ungkap Taufik saat sesi rilis di halaman loby utama Polres Malang, Rabu (26/7/2023).

Penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut terjadi secara bergiliran sejak 1 Juli hingga 22 Juli 2023 lalu. Di mana, tersangka Rendi ditangkap polisi pada 1 Juli 2023 lalu di Surabaya. Sedangkan tersangka Yeri ditangkap ketika yang bersangkutan berada di Kecamatan Kobalima, Provinsi NTT pada 3 Juli 2023 lalu.

Sementara itu, untuk tersangka Jofer berhasil ditangkap polisi pada 22 Juli 2023. Saat itu pelaku ditangkap saat berada di wilayah Kota Maumere, Provinsi NTT.

"Kasusnya masih dalam penyidikan, ketiga tersangka yang berhasil kami amankan ini memiliki peran masing-masing atas kematian korban," terang Taufik.

Lebih lanjut, diterangkan Taufik, tersangka Jofer berperan melakukan penganiayaan dengan cara menikam senjata tajam ke tubuh korban. 

"Senjata tajam yang digunakan tersangka adalah samurai kecil yang memiliki panjang sekitar 50 sentimeter," jelasnya.

Sementara itu, untuk dua pelaku lainnya yakni Rendi dan Yeri berperan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. 

"Kedua tersangka melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban," ungkapnya.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, korban akhirnya meninggal dunia. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Jofer dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedangkan ancaman pidananya adalah maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan kedua tersangka lainnya, yakni Rendi dan Yeri disangkakan dengan pasal 170 ayat 2 KUHP serta pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga : Bendera Pelangi Berkibar Bebas, Ini Penampakan Kawasan Pusat LGBT di Francisco

Diberitakan sebelumnya, korban yang meninggal dunia akibat pengeroyokan tersebut bernama Krisnael Murri. Korban 23 tahun itu merupakan mahasiswa Jurusan Agribisnis Fakultas Pertanian Unitri Malang angkatan 2018. Korban berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi NTT.

Sebelum ditemukan meninggal, korban sempat menghadiri acara pesta perayaan wisuda yang diadakan oleh kakak tingkatnya, Sabtu (24/6/2023) malam. 

Beberapa saat kemudian, korban sempat dianiaya secara bersama-sama sebelum kemudian ditemukan meninggal dunia di kawasan Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Minggu (25/6/2023) dini hari.

Setelah insiden tersebut, jenazah korban di bawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang guna dilakukan autopsi. Hasil autopsi menyebut, korban meninggal dunia karena mengalami asfiksia. 

Hal itu disebabkan lantaran korban mengalami luka kekerasan dari benda tajam yang ditemukan di bagian paru-paru dan jantung. Selain luka benda tajam, korban juga mengalami luka dalam di bagian otak.

Paska kejadian tersebut, personel gabungan kemudian melakukan penyelidikan sekaligus mengejar keberadaan para pelaku. Hingga akhirnya, tiga dari empat pelaku berhasil diamankan. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Petugas sudah bergerak ke lapangan untuk melakukan pengejaran, mohon doa-nya semoga pelaku yang masih DPO bisa segera kami tangkap," tukas Taufik.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Unitri pembuhuhan mahasiswa pelaku motif Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri