free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Internasional

AS Lakukan Pembatasan Visa Pejabat Usai Uganda Sahkan Hukuman Mati Bagi Kaum LGBT

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Jul - 2023, 21:29

Placeholder
Bendera LGBTQ. (Foto: Google)

JATIMTIMES - Usai mengesahkan UU anti lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) dengan memberikan hukuman mati, Uganda dihukum oleh Amerika Serikat (AS). AS memberlakukan pembatasan visa pada pejabat negara tersebut. 

Diketahui, Amerika termasuk dari beberapa negara yang mengecam UU anti-LGBTQ di Uganda. Bahkan PBB juga turut mengecam UU tersebut. 

Baca Juga : Putin Resmi Sahkan UU Larangan Ganti Kelamin, Pukulan Telak Bagi LGBT di Rusia

Pengesahan UU itu dinilai sebagai salah satu hukuman untuk LGBTQ paling keras di dunia. Pasalnya, UU yang diberlakukan sejak Mei tersebut memberikan hukuman mati bagi "homoseksualitas yang diperparah", sebagai pelanggaran yang mencakup penularan HIV melalui seks sesama jenis.

Melansir laporan Reuters, Departemen Luar Negeri AS mengumumkan "hukuman" untuk Uganda pada Jumat (16/6/2023) waktu Washington. AS akan memberlakukan pembatasan visa bagi pejabat Uganda. 

Meski begitu tidak disebutkan nama atau bahkan jumlah pejabat yang akan terkena pembatasan visa. Namun AS mengatakan akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak Uganda yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk pelanggaran terhadap orang-orang LGBTQ.

Selain itu, Presiden AS Joe Biden telah mengancam pemotongan bantuan dan sanksi lainnya kepada negara Afrika itu. Diketahui, Uganda setiap tahun menerima miliaran dolar bantuan dari luar negeri. 

Selain itu, Departemen Luar Negeri Amerika juga memperbarui pedoman perjalanan Uganda bagi warga AS. Khususnya untuk mengurangi risiko warga LGBTQ yang dimungkinkan diadili dan dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati berdasarkan ketentuan undang-undang terbaru di Uganda. 

"Amerika Serikat sangat mendukung rakyat Uganda dan tetap berkomitmen untuk memajukan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan mendasar di Uganda dan secara global," kata Departemen Luar Negeri Amerika.

Baca Juga : Pembelian LPG 3 Kg Dibatasi, Pangkalan Resmi Pertamina Tak Layani Level Pengecer

Diketahui sebelumnya, undang-undang di Uganda yang berlaku sejak Mei 2023 memberlakukan hukuman seumur hidup untuk hubungan sesama jenis. Selain itu, hukuman 20 tahun diberikan bagi siapa saja yang mempromosikan homoseksualitas.

Menurut UU itu, perusahaan termasuk media dan organisasi non-pemerintah yang dengan sengaja mempromosikan aktivitas LGBTQ juga akan dikenakan denda berat.

Meski begitu, Presiden Uganda Museveni tidak bergeming dan balas mengutuk negara barat. 

"Kami tidak menganggap homoseksualitas sebagai hak konstitusional. Itu hanya penyimpangan seksual yang tidak kami promosikan sebagai orang Uganda," tegas Museveni. 


Topik

Internasional AS Uganda LGBT pembatasan kunjungan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri